Pelaku Wisata Bereaksi, Tarif Konservasi Raja Ampat Ditunda: Bupati Minta Pemprov Dialog Bersama

RAJA AMPAT — Polemik pemberlakuan tarif retribusi bagi wisatawan dan pelaku usaha di kawasan konservasi Perairan Kepulauan Raja Ampat memasuki babak baru. Pemerintah Kabupaten Raja Ampat resmi menunda pemberlakuan dan penagihan tarif retribusi tersebut hingga seluruh pihak terkait mencapai kesepahaman melalui proses sosialisasi dan dialog bersama.

Keputusan itu ditegaskan Bupati Raja Ampat, Orideko Iriano Burdam, melalui Surat Edaran Nomor 900.1.13.3/315/SETDA tentang Penundaan Pemberlakuan Tarif Retribusi Layanan BLUD UPTD Pengelolaan Kawasan Konservasi di Perairan Kepulauan Raja Ampat bagi pelaku usaha pariwisata dan pengguna kawasan konservasi.

Langkah Pemkab Raja Ampat ini muncul setelah gelombang keberatan dan pembahasan bersama pelaku usaha pariwisata dalam kegiatan Sosialisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) pada 18 Agustus 2026.

Pemkab menilai penerapan tarif baru tidak bisa dilakukan begitu saja tanpa pembahasan yang lebih menyeluruh, terutama karena kebijakan tersebut berpotensi bersentuhan langsung dengan keberlangsungan industri pariwisata Raja Ampat.

Pemkab Raja Ampat mengakui telah menerima Surat Edaran Kepala UPTD Pengelolaan Kawasan Konservasi di Perairan Kepulauan Raja Ampat Nomor 523.1/158/KKP-RA/VII/2026 tertanggal 27 Juli 2026.

Surat tersebut mengatur pemberlakuan tarif retribusi baru bagi wisatawan, kapal wisata atau liveaboard (LOB), serta pengguna kawasan konservasi di perairan Raja Ampat.

Namun, Pemkab Raja Ampat mengambil sikap berbeda terkait waktu penerapannya. Berdasarkan hasil kesepakatan yang berkembang dalam forum sosialisasi dan dialog bersama pelaku usaha pariwisata, penerapan maupun penagihan tarif tersebut belum dapat diberlakukan sampai proses sosialisasi dan pembahasan lanjutan menghasilkan kesepahaman antara Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, UPTD/BLUD Pengelolaan Kawasan Konservasi, Pemkab Raja Ampat, serta pelaku usaha pariwisata.

Artinya, persoalan tarif kini tidak sekadar menyangkut angka yang harus dibayar wisatawan atau operator wisata. Dasar pengenaan, objek retribusi, mekanisme pembayaran hingga dampaknya terhadap industri pariwisata ikut dipertanyakan dan harus dibahas bersama.

Baca Juga  Klasina Rumbekwan: Revalidasi Raja Ampat UGGp Harus Jadi Momentum Perkuat Peran Masyarakat Adat

Setidaknya terdapat sejumlah poin yang dinilai perlu diperjelas sebelum kebijakan retribusi diberlakukan. Pertama, dasar hukum dan objek pengenaan retribusi. Kedua, besaran tarif yang akan diterapkan. Ketiga, kelompok pengguna kawasan yang menjadi subjek pengenaan tarif.

Selain itu, Pemkab meminta pembahasan mengenai mekanisme dan tata cara pembayaran, penerapan Sistem Pemantauan, Pengendalian dan Pengawasan (SISPANDALWAS), serta pemanfaatan mooring buoy, titik tambat dan titik labuh jangkar.

Yang tidak kalah krusial adalah dampak tarif terhadap kelangsungan bisnis pariwisata, investasi, lapangan kerja hingga masyarakat lokal Raja Ampat.

Pemerintah Kabupaten Raja Ampat menilai sektor pariwisata bukan sekadar aktivitas ekonomi, tetapi menjadi salah satu penopang utama kehidupan masyarakat dan pembangunan daerah.

Karena itu, kebijakan yang berhubungan dengan wisata dan kawasan konservasi dinilai harus dihitung secara matang agar tujuan konservasi tidak justru berbenturan dengan keberlangsungan industri pariwisata.

Di tengah polemik tarif, Pemkab Raja Ampat menegaskan bahwa penundaan bukan berarti pemerintah daerah mengabaikan kepentingan konservasi.

Surat Edaran Nomor 900.1.13.3/315/SETDA tentang Penundaan Pemberlakuan Tarif Retribusi Layanan BLUD UPTD Pengelolaan Kawasan Konservasi di Perairan Kepulauan Raja Ampat

Selama proses sosialisasi dan pembahasan berlangsung, pelaku usaha pariwisata, operator liveaboardtravel agent, resort, homestay, hotel, dive center, serta pengguna kawasan konservasi tetap dapat menjalankan aktivitasnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, kegiatan tersebut tetap harus mengedepankan perlindungan lingkungan, pelestarian kawasan konservasi dan prinsip pariwisata berkelanjutan.

Dengan demikian, Pemkab mencoba mengambil posisi di tengah: konservasi tetap berjalan, tetapi kebijakan tarif harus dibahas secara transparan dan tidak boleh menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha.

Pemerintah Kabupaten Raja Ampat selanjutnya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya serta UPTD/BLUD Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan Kepulauan Raja Ampat.

Forum bersama akan dijadwalkan untuk membahas persoalan tarif sekaligus mencari formula yang dapat diterima semua pihak.

Baca Juga  PHBI Raja Ampat Gencarkan Program Jumat Keliling, Serap Aspirasi Pengurus Masjid Secara Langsung

Pemkab berharap pertemuan tersebut tidak berhenti pada sosialisasi satu arah, melainkan menjadi ruang untuk menguji dasar kebijakan, besaran tarif, mekanisme pemungutan dan dampaknya terhadap industri wisata Raja Ampat.

Bupati Raja Ampat menegaskan pemerintah daerah akan mengedepankan dialog, koordinasi dan kolaborasi dalam mencari jalan keluar.

“Pemerintah Kabupaten Raja Ampat berkomitmen untuk terus mengedepankan dialog, koordinasi, dan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan demi mewujudkan tata kelola kawasan konservasi dan pariwisata yang berkelanjutan, adil, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Raja Ampat.” Ungkap Bupati melalu press realse. Selasa (24/8/2026).

Dengan penundaan tersebut, bola kini berada di meja Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, UPTD/BLUD pengelola kawasan konservasi, Pemkab Raja Ampat dan pelaku industri pariwisata.

Persoalan utamanya bukan lagi sekadar “berapa tarif yang harus dibayar”, tetapi bagaimana memastikan kebijakan retribusi tidak mengganggu iklim investasi dan pariwisata, sekaligus tetap menjamin kawasan konservasi Raja Ampat terlindungi.

Pemerintah daerah pun membuka ruang dialog untuk mencari titik temu sebelum tarif baru benar-benar diberlakukan.