KAMPAR – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa program pendaftaran tanah ulayat tidak bertujuan mengubah status tanah adat menjadi tanah negara. Sebaliknya, program tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat hukum adat.
Dalam Siaran Pers Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN yang diterima RajaAmpatNews.com dijelaskan, Penegasan tersebut disampaikan Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, saat melakukan Kunjungan Lapangan dan Monitoring Pendaftaran Tanah Ulayat di Desa Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Riau, Kamis (9/7/2026).
Menurut Rezka, pemerintah tidak memiliki kebijakan untuk mengambil alih tanah ulayat ataupun memfasilitasi kepentingan investor dengan mengabaikan hak masyarakat adat. Ia menekankan bahwa tujuan utama pendaftaran tanah ulayat adalah memastikan kepemilikan masyarakat hukum adat tetap terlindungi secara hukum.
“Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa tidak ada niat atau kebijakan untuk menjadikan tanah ulayat sebagai milik negara, maupun memfasilitasi kepentingan investor dengan mengesampingkan kepentingan masyarakat. Tujuan utamanya adalah melindungi kepentingan masyarakat adat kita selaku pemilik tanah. Jadi, sama sekali tidak ada tujuan untuk menghilangkan hak adat,” tegas Rezka.
Ia menjelaskan, pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat merupakan langkah untuk menyelaraskan hukum adat dengan sistem hukum pertanahan nasional tanpa menghilangkan nilai-nilai adat yang diwariskan secara turun-temurun. Kehadiran negara melalui program ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab kebutuhan hukum masyarakat adat di tengah perkembangan zaman.
Rezka juga menegaskan bahwa pendaftaran tanah ulayat bukan merupakan kewajiban, melainkan hak yang dapat dipilih oleh masyarakat hukum adat sebagai pemegang hak atas tanah.
“Pendaftaran Tanah Ulayat adalah hak, bukan kewajiban. Negara harus memastikan bahwa warisan leluhur tetap terjaga dan tidak tergerus oleh zaman,” ujarnya.
Menurutnya, tanah ulayat yang telah terdaftar dan memiliki sertipikat akan memberikan berbagai manfaat bagi masyarakat hukum adat. Selain menciptakan kepastian hukum, sertipikasi juga menjadi instrumen perlindungan aset masyarakat adat, mencegah sengketa akibat tumpang tindih klaim, serta menghindari potensi hilangnya hak atas tanah atau peralihan kepemilikan secara tidak sah di masa mendatang.
Rezka menambahkan bahwa tanah ulayat tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga mengandung nilai sosial, budaya, dan spiritual yang menjadi bagian dari identitas masyarakat hukum adat. Karena itu, perlindungan hukum terhadap tanah ulayat menjadi hal yang sangat penting agar keberadaannya tetap terjaga bagi generasi penerus.
“Pendaftaran tanah ulayat ibarat benteng. Benteng yang memastikan tanah itu tetap menjadi milik masyarakat adat. Bukan hanya hari ini, tapi juga untuk anak cucu di masa depan,” pungkasnya.
Kegiatan monitoring tersebut dihadiri oleh jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar, pemerintah daerah, ninik mamak, tokoh adat, serta masyarakat hukum adat setempat.
Selain meninjau langsung lokasi tanah ulayat di Desa Gunung Sahilan, rombongan juga menggelar dialog bersama para pemangku kepentingan untuk menyamakan pemahaman mengenai batas wilayah adat, status tanah ulayat, serta langkah-langkah percepatan proses pendaftaran tanah ulayat sebagai bagian dari upaya memberikan perlindungan hukum terhadap hak masyarakat adat di Indonesia.
Writer: Agustinus Guntur












