Kantah Raja Ampat Serahkan Sertipikat Tanah Aset Pemda, Perkuat Kepastian Hukum dan Lindungi Aset Daerah

RAJA AMPAT– Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Raja Ampat menyerahkan sertipikat tanah aset milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Raja Ampat sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan kepastian hukum atas aset pemerintah. Penyerahan sertipikat tersebut berlangsung di Waisai, Rabu (16/7/2026).

Dalam siaran pers biro humas, kantor pertanahan kabupaten Raja Ampat yang diterima RajaAmpatNews.com menjelaskan, Sertipikat tanah tersebut diserahkan secara langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Raja Ampat, Mesak Takoy, S.Sos., kepada Bupati Raja Ampat, Orideko I. Burdam, S.IP., MM., M.Ec.Dev.

Penyerahan sertipikat ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi yang telah dilakukan antara Kantor Pertanahan Kabupaten Raja Ampat dan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat dalam upaya mempercepat penataan administrasi pertanahan sekaligus memastikan seluruh aset daerah memiliki legalitas yang jelas dan berkekuatan hukum.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Raja Ampat, Mesak Takoy, menegaskan bahwa sertipikat tanah memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan hukum terhadap aset milik pemerintah daerah.

“Sertipikat ini bukan sekadar dokumen administrasi semata, melainkan pelindung legalitas yang sangat krusial. Kehadiran sertipikat resmi ini berfungsi untuk mencegah potensi sengketa lahan yang bisa terjadi di masa depan,” ujarnya.

Menurutnya, kepemilikan sertipikat merupakan langkah strategis dalam mendukung tata kelola aset pemerintah yang tertib, transparan, dan akuntabel. Selain memberikan kepastian hukum, sertipikat juga menjadi dasar yang kuat dalam menjaga aset daerah dari potensi penguasaan maupun klaim oleh pihak lain.

Pada kesempatan yang sama, Pemerintah Kabupaten Raja Ampat menyampaikan apresiasi kepada jajaran Badan Pertanahan Nasional (BPN), khususnya Kantor Pertanahan Kabupaten Raja Ampat, atas pelayanan yang dinilai cepat, profesional, dan responsif dalam mendukung proses sertipikasi aset daerah.

Pemkab Raja Ampat berharap sinergi yang telah terjalin dengan Kantor Pertanahan dapat terus diperkuat sehingga proses sertipikasi seluruh aset milik pemerintah daerah dapat diselesaikan secara bertahap dan menyeluruh.

Baca Juga  Cek Status Tanah Sebelum Transaksi, ATR/BPN Dorong Masyarakat Manfaatkan Fitur Berbagi Akses di Sentuh Tanahku

Dengan penyerahan sertipikat ini, Pemerintah Kabupaten Raja Ampat semakin memperkuat perlindungan hukum terhadap aset daerah sekaligus mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik melalui administrasi pertanahan yang tertib, akurat, dan berkelanjutan.

Writer: Agustinus Guntur