JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mematangkan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan melalui Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Kebijakan Pertanahan yang digelar bersama Komisi II DPR RI di Aula Prona, Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Dalam Siaran Pers Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN yang diterima RajaAmpatNews.com dijelaskan, Forum tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat materi dan substansi RUU Administrasi Pertanahan agar mampu menghadirkan sistem administrasi pertanahan yang lebih komprehensif, adaptif, dan menjawab berbagai tantangan pengelolaan pertanahan di Indonesia.
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menegaskan bahwa penyusunan RUU Administrasi Pertanahan merupakan langkah strategis untuk membangun sistem pertanahan nasional yang lebih baik, baik untuk kebutuhan saat ini maupun di masa mendatang.
“FGD ini memiliki arti yang sangat penting. RUU tentang Administrasi Pertanahan merupakan upaya kita bersama untuk memastikan bahwa sistem administrasi pertanahan Indonesia akan semakin baik di masa kini dan masa depan,” ujar Ossy Dermawan.
Ia menekankan bahwa lahirnya regulasi yang berkualitas harus melalui proses dialog yang terbuka dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Menurutnya, masukan dari DPR RI, akademisi, maupun berbagai pihak lainnya menjadi fondasi penting dalam menyusun regulasi yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
“Regulasi yang baik harus lahir dari dialog, dari berbagai pemikiran, masukan, kajian akademis, serta perspektif yang kita dapatkan dari berbagai pihak, termasuk para pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI,” katanya.
FGD tersebut dihadiri seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Sementara dari Komisi II DPR RI hadir Ketua, para Wakil Ketua, serta anggota komisi sebagai mitra strategis dalam proses legislasi.
Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menyambut baik inisiatif Kementerian ATR/BPN dalam mendorong lahirnya RUU Administrasi Pertanahan. Menurutnya, regulasi tersebut diharapkan mampu menjadi solusi atas berbagai persoalan mendasar yang selama ini banyak dikeluhkan masyarakat.
Ia mengungkapkan terdapat tiga isu utama yang perlu mendapat perhatian dalam penyusunan RUU tersebut. Pertama, persoalan tumpang tindih antara Area Penggunaan Lain (APL) dengan kawasan hutan. Kedua, kompleksitas pengelolaan berbagai jenis aset yang berada di kawasan APL. Ketiga, perlunya sinkronisasi dan harmonisasi terhadap ketidaksesuaian data spasial, tumpang tindih kewenangan, serta duplikasi persyaratan dalam tata ruang maupun perizinan investasi.
“Mudah-mudahan dengan adanya Undang-Undang Administrasi Pertanahan ke depan, kita bisa menyelesaikan persoalan ini,” ujar Rifqinizamy.
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, memaparkan arah penyusunan RUU Administrasi Pertanahan beserta substansi yang diusulkan. Paparan tersebut menjadi dasar diskusi bersama untuk menghimpun berbagai gagasan dan masukan yang selanjutnya akan dikaji serta ditindaklanjuti dalam proses penyusunan RUU.
Melalui forum ini, Kementerian ATR/BPN bersama Komisi II DPR RI berharap RUU Administrasi Pertanahan dapat melahirkan regulasi yang mampu memperkuat tata kelola pertanahan nasional, meningkatkan kepastian hukum, serta mendukung penyelenggaraan administrasi pertanahan yang lebih efektif, modern, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Writer: Agustinus Guntur












