Kementerian ATR/BPN Bekali Masyarakat Adat Buton Selatan Pahami Tahapan Sertipikasi Tanah Ulayat

BUTON SELATAN – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong percepatan perlindungan hak masyarakat hukum adat melalui pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat. Upaya tersebut diwujudkan dengan menggelar Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kabupaten Buton Selatan, Rabu (1/7/2026), guna meningkatkan pemahaman masyarakat adat mengenai tahapan memperoleh sertipikat tanah ulayat.

Dalam Siaran Pers Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN yang diterima RajaAmpatNews.com dijelaskan, Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Kementerian ATR/BPN, Slameto Dwi Martono, menegaskan bahwa penerbitan sertipikat tanah ulayat harus melalui serangkaian tahapan yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

“Sertipikat tanah ulayat tidak terbit begitu saja. Prosesnya diawali dengan pengadministrasian melalui inventarisasi dan identifikasi, dilanjutkan dengan pengukuran hingga diterbitkannya daftar tanah ulayat. Setelah itu, sesuai ketentuan, masyarakat dapat mengajukan pendaftaran tanah sampai akhirnya memperoleh sertipikat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pengadministrasian merupakan tahap awal yang bertujuan memastikan keberadaan tanah ulayat beserta masyarakat hukum adat yang menguasainya. Tahapan tersebut meliputi inventarisasi dan identifikasi, kemudian dilanjutkan dengan pengukuran dan pemetaan bidang tanah untuk mengetahui secara pasti letak, luas, dan batas wilayah tanah ulayat.

Hasil dari proses tersebut selanjutnya dituangkan dalam daftar tanah ulayat yang memuat peta bidang tanah, identitas masyarakat hukum adat, serta nomor identifikasi bidang tanah sebagai dasar dalam proses pendaftaran.

Menurut Slameto, bagi kesatuan masyarakat hukum adat yang berbentuk badan hukum, proses pendaftaran baru dapat dilanjutkan setelah adanya penetapan keberadaan masyarakat hukum adat oleh pemerintah daerah. Penetapan tersebut menjadi dasar pengajuan pendaftaran tanah hingga diterbitkannya Sertipikat Hak Pengelolaan.

Sementara itu, bagi kelompok masyarakat hukum adat yang belum berbadan hukum, mekanisme pendaftarannya akan disesuaikan dengan karakteristik serta ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Karang Taruna dan Siswa SMA Negeri 1 Raja Ampat Gelar Aksi Bersih Lingkungan di Waisai

Ia juga menekankan pentingnya memastikan seluruh persyaratan telah terpenuhi sebelum tanah ulayat didaftarkan. Di antaranya, tanah tidak boleh tumpang tindih dengan hak atas tanah lain, tidak berada di dalam kawasan hutan, serta tidak termasuk kategori tanah yang dikecualikan untuk didaftarkan sebagai tanah ulayat.

“Setiap tahapan penting agar tanah ulayat yang didaftarkan benar-benar memenuhi persyaratan. Dengan demikian, sertipikat yang diterbitkan nantinya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat,” jelasnya.

Lebih lanjut, Slameto mengingatkan bahwa pengakuan terhadap hak ulayat hanya berlaku sepanjang masyarakat hukum adat masih hidup, tetap eksis, dan masih memiliki hubungan hukum dengan wilayah yang dikuasainya. Karena itu, identifikasi kondisi faktual di lapangan menjadi bagian penting dalam proses pengadministrasian maupun pendaftaran tanah ulayat.

Sosialisasi ini diikuti oleh perwakilan masyarakat hukum adat dari berbagai wilayah di Kabupaten Buton Selatan. Selain itu, perwakilan masyarakat hukum adat dari Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Buton Utara turut mengikuti kegiatan secara daring.

Forum tersebut juga menghadirkan narasumber dari Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Sekretaris Daerah Kabupaten Buton Selatan. Melalui kegiatan ini, Kementerian ATR/BPN berharap masyarakat hukum adat semakin memahami prosedur administrasi pertanahan sehingga proses sertipikasi tanah ulayat dapat berjalan lebih efektif, tertib, dan memberikan kepastian hukum atas hak-hak masyarakat adat.

Writer: Agustinus Guntur