RAJA AMPAT– Polemik dua pusat aktivitas perdagangan di Kota Waisai kembali mencuat dan menunjukkan bahwa penataan ibu kota Raja Ampat masih berjalan lambat. Di satu sisi, pemerintah daerah telah menetapkan Pasar Snon Bukor sebagai pusat perdagangan resmi. Namun di sisi lain, sejumlah pedagang masih bertahan dan kembali berjualan di kawasan Bekas Pasar Lama. Kondisi ini bukan sekadar persoalan lokasi berdagang, melainkan mencerminkan belum tuntasnya kebijakan penataan kota yang selama ini dijanjikan.
Persoalan tersebut menjadi fokus pembahasan dalam pertemuan antara Aliansi Peduli Pembangunan Raja Ampat (Ampera) dan DPRK Raja Ampat pada Senin (6/7/2026) malam.
Dari pertemuan itu, muncul kesepahaman bahwa relokasi pedagang ke Pasar Snon Bukor harus segera dipercepat, bukan lagi dibiarkan menggantung dalam wacana yang berulang tanpa kepastian. Penyelesaiannya akan ditempuh melalui dialog yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Sekretaris Ampera, Laurens Gaman, menilai pemerintah tidak boleh terus membiarkan persoalan pasar menjadi isu yang berlarut-larut tanpa penyelesaian. Menurut dia, keberadaan dua pusat perdagangan telah menimbulkan ketidakpastian arah pembangunan Kota Waisai sekaligus melemahkan upaya penataan kawasan yang selama ini menjadi agenda resmi pemerintah daerah.

“Persoalan pasar harus segera dituntaskan. Kami mendesak agar seluruh pedagang yang kembali beraktivitas di Bekas Pasar Lama segera direlokasi ke Pasar Baru. Penataan ibu kota tidak akan berjalan maksimal apabila aktivitas perdagangan masih terpecah di dua lokasi,” tegas Laurens kepada awak media usai pertemuan.
Laurens mengakui bahwa denyut ekonomi daerah memang bertumpu pada para pedagang. Namun, ia menegaskan bahwa kepentingan ekonomi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan kebijakan pembangunan yang telah ditetapkan. Jika Pasar Snon Bukor sudah diputuskan sebagai pusat perdagangan resmi, maka pemerintah semestinya konsisten menegakkan keputusan tersebut, bukan membiarkan pelanggaran terus berlangsung.
Dalam pertemuan itu, Ampera dan DPRK Raja Ampat sepakat bahwa relokasi tidak boleh lagi berhenti pada janji atau rapat-rapat seremonial. Keduanya mendorong penyelesaian melalui forum musyawarah yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, DPRK, tokoh adat, tokoh masyarakat dari berbagai paguyuban, serta unsur Ampera. Tujuannya adalah menghasilkan keputusan yang tidak hanya sah secara administratif, tetapi juga dapat diterima secara sosial.
Meski mendesak relokasi, Ampera juga menyampaikan kritik terhadap pemerintah daerah. Mereka menilai pemerintah tidak cukup hanya memerintahkan pedagang pindah, tetapi juga wajib memastikan Pasar Baru benar-benar layak digunakan. Infrastruktur dasar, fasilitas pendukung, hingga kenyamanan bagi pedagang harus disiapkan secara serius agar relokasi tidak berubah menjadi kebijakan setengah matang yang justru memicu penolakan baru.
“Kami juga meminta pemerintah segera melengkapi seluruh fasilitas pendukung di Pasar Baru. Pedagang harus mendapatkan tempat usaha yang layak, aman, dan nyaman sehingga tidak ada lagi alasan untuk kembali berjualan di Bekas Pasar Lama,” ujar Laurens.

Ampera menegaskan bahwa sikap mereka tidak berkaitan dengan isu sengketa kepemilikan lahan yang belakangan turut mencuat di tengah masyarakat. Organisasi ini memilih fokus pada satu hal yang paling mendesak, yakni menghentikan dualisme aktivitas perdagangan yang telah menghambat penataan kawasan pasar dan membuat kebijakan pemerintah tampak kehilangan daya paksa.
“Kami tidak masuk dalam persoalan sengketa tanah. Fokus kami adalah memastikan aktivitas perdagangan dipusatkan di Pasar Baru sesuai kebijakan pemerintah daerah,” katanya.
Ampera juga mengakui bahwa fasilitas Pasar Baru memang belum sepenuhnya sempurna. Namun, kekurangan tersebut tidak dapat terus dijadikan alasan untuk menghidupkan kembali aktivitas perdagangan di Bekas Pasar Lama.
Jika kondisi ini dibiarkan, kebijakan pemerintah akan terlihat lemah, dan penataan Kota Waisai hanya akan menjadi slogan tanpa keberanian untuk ditegakkan.
Karena itu, Ampera mendesak pemerintah daerah bersama DPRK Raja Ampat agar segera mengambil langkah konkret dalam menyelesaikan polemik pasar yang telah berlangsung terlalu lama.
Mereka juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung relokasi sebagai bagian dari upaya membangun wajah baru Kota Waisai yang lebih tertib, modern, dan terpusat.
Hasil pertemuan malam itu juga menyepakati bahwa pembahasan lanjutan akan digelar dalam forum yang melibatkan seluruh pihak terkait guna merumuskan kesepakatan final mengenai pelaksanaan relokasi pedagang secara menyeluruh.
Kini, publik menunggu apakah komitmen yang lahir dari ruang rapat benar-benar akan diterjemahkan menjadi tindakan nyata, atau kembali menguap menjadi janji yang tertunda. Sebab selama dua pusat perdagangan masih dibiarkan berjalan berdampingan, polemik Pasar Waisai akan terus menjadi pekerjaan rumah yang tak kunjung diselesaikan oleh Pemerintah Kabupaten Raja Ampat.
Wtiter: Dony Kumuai












