Fraksi Otsus DPRK Raja Ampat: Dana Otsus Harus Menjangkau OAP hingga 117 Kampung

RAJA AMPAT – Fraksi Otonomi Khusus (Otsus) DPRK Raja Ampat meminta Pemerintah Kabupaten Raja Ampat memastikan Dana Otonomi Khusus (Otsus) benar-benar dirasakan manfaatnya oleh Orang Asli Papua (OAP), terutama masyarakat di kampung-kampung terpencil.

Pandangan akhir fraksi yang dibacakan Ketua Fraksi Otsus, Zet Demas Sauyai, dalam Rapat Paripurna Penetapan Raperda LKPD Tahun Anggaran 2025 menjadi Perda, Kamis (2/7/2026), menegaskan Dana Otsus harus diprioritaskan untuk kebutuhan dasar masyarakat.

Fraksi meminta alokasi Dana Otsus 2026, yang disesuaikan dengan nilai dalam APBD 2025 sebesar Rp273,65 miliar, difokuskan pada peningkatan pendidikan melalui beasiswa afirmasi bagi OAP, pelayanan kesehatan, pemberdayaan ekonomi, pembangunan infrastruktur dasar seperti air bersih dan listrik, perlindungan masyarakat adat, serta pembangunan kampung.

Salah satu rekomendasi utama yang disampaikan adalah mengalokasikan sebagian Dana Otsus kepada 117 kampungsesuai ketentuan perundang-undangan. Menurut fraksi, kampung merupakan ujung tombak pembangunan sehingga manfaat Dana Otsus harus dirasakan langsung oleh masyarakat.

Selain itu, Fraksi Otsus juga meminta pemerintah segera menindaklanjuti seluruh temuan pengelolaan keuangan daerah, termasuk kelebihan pembayaran pekerjaan, kelemahan administrasi keuangan, dan sistem pengendalian internal agar tidak terulang pada tahun anggaran berikutnya.

Fraksi turut mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pariwisata, perikanan, dan jasa lingkungan secara profesional dengan tetap menjaga kelestarian alam Raja Ampat. Mereka juga menyoroti masih adanya ketimpangan pembangunan di wilayah kepulauan, kampung terpencil, dan kawasan pesisir yang membutuhkan perhatian lebih melalui kebijakan yang berpihak kepada masyarakat.

Penulis: Doni Kumuai

Editor: Aditya

Baca Juga  Reses II DPRK Raja Ampat, Pendidikan dan Kesehatan Jadi Aspirasi Utama Warga Mutus