RAJA AMPAT – Lima fraksi di DPRK Raja Ampat menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Hal tersebut disampaikan dalam Penutupan Rapat Paripurna Kedua Masa Sidang Kedua. Kamis, (2/6/2026).
Meski menyetujui, seluruh fraksi memberikan sejumlah catatan strategis agar menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Raja Ampat dalam meningkatkan tata kelola keuangan, pemerataan pembangunan, dan kualitas pelayanan publik.
Mayoritas fraksi mengapresiasi keberhasilan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK untuk ke-10 kalinya secara berturut-turut. Namun, capaian tersebut dinilai harus diikuti dengan peningkatan akuntabilitas, efektivitas belanja daerah, serta pelayanan yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Fraksi PENA meminta pemerintah daerah mengoptimalkan pengelolaan aset daerah, memperkuat fungsi pembinaan Inspektorat terhadap OPD, serta menyediakan asrama permanen bagi mahasiswa asal Raja Ampat di kota-kota studi sebagai investasi peningkatan sumber daya manusia.
Fraksi Gerakan Indonesia Karya (Gerindra-Golkar) menekankan penyelesaian formasi PPPK, pembayaran hak ASN, penambahan tenaga guru di kampung, peningkatan layanan transportasi laut, percepatan status BLUD sektor pariwisata, serta meminta pemerintah menindaklanjuti temuan penyalahgunaan dana kampung dan mengevaluasi proses pelantikan Kepala Kampung Reni.
Fraksi Demokrat Amanat Sejahtera meminta seluruh OPD menjalankan program sesuai visi-misi kepala daerah, meningkatkan kualitas perencanaan dan pengawasan pembangunan, mempercepat penyerapan anggaran, menyelesaikan proyek-proyek yang mangkrak, serta menindaklanjuti hasil pemeriksaan terhadap pengelolaan dana kampung.
Sementara itu, Fraksi Hati Nurani Indonesia (Hanura) mendorong pemerintah segera menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan dana kampung, menyelesaikan pembayaran pembangunan Rumah Sakit Tipe C, mengevaluasi proses pelantikan Kepala Kampung Reni, serta memastikan alokasi Dana Otonomi Khusus menjangkau 117 kampung di Raja Ampat.
Fraksi Otonomi Khusus (Otsus) turut menekankan agar Dana Otonomi Khusus benar-benar berpihak kepada Orang Asli Papua (OAP) dan menjangkau masyarakat hingga kampung-kampung terpencil.
Fraksi meminta Dana Otsus diprioritaskan untuk beasiswa afirmasi OAP, pelayanan kesehatan, pemberdayaan ekonomi, penyediaan air bersih dan listrik, perlindungan hak masyarakat adat, serta pembangunan kampung.
Selain itu, pemerintah diminta segera menindaklanjuti seluruh temuan pengelolaan keuangan daerah, memperkuat tata kelola Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pariwisata, perikanan, dan jasa lingkungan secara berkelanjutan, serta mengalokasikan sebagian Dana Otsus kepada 117 kampung sesuai ketentuan perundang-undangan agar manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat Papua.
Secara umum, seluruh fraksi berharap rekomendasi yang disampaikan tidak hanya menjadi catatan dalam pembahasan LKPD, tetapi segera ditindaklanjuti sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan, pemerataan pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat Raja Ampat.












