JAKARTA —Pemecahan bidang tanah menjadi salah satu layanan pertanahan yang cukup sering diajukan masyarakat di Kantor Pertanahan. Proses ini umumnya dilakukan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari pembagian warisan keluarga, penjualan sebagian lahan, hingga pengembangan kawasan perumahan yang membutuhkan pembagian kavling tanah.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat untuk memahami prosedur serta persyaratan administrasi sebelum mengajukan pemecahan bidang tanah agar proses berjalan lancar sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam siaran pers Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, yang diterima RajaAmpatNews menjelaskan, bahwa pemecahan bidang tanah merupakan proses membagi satu bidang tanah yang masih tercatat dalam satu sertipikat menjadi beberapa bagian baru yang nantinya memiliki sertipikat masing-masing.
“Pemecahan bidang tanah adalah proses membagi bidang tanah yang memiliki satu sertipikat menjadi beberapa bagian, di mana masing-masing bagian nantinya memiliki sertipikat sendiri. Setelah proses pemecahan dilakukan, sertipikat induk dinyatakan tidak berlaku lagi,” ujar Shamy dalam keterangannya, Rabu (3/6/2026).
Menurutnya, pemecahan bidang tanah hanya dapat dilakukan atas permohonan pemegang hak atas tanah. Bidang tanah yang telah terdaftar dapat dipecah menjadi beberapa satuan bidang baru dengan status hukum yang tetap sama seperti bidang tanah asalnya.
Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa setiap hasil pemecahan akan diterbitkan surat ukur, buku tanah, dan sertipikat baru. Sementara itu, data pada sertipikat induk akan diberi catatan resmi bahwa tanah tersebut telah mengalami pemecahan.
Untuk mengajukan layanan ini, masyarakat diwajibkan menyiapkan sejumlah dokumen penting, yakni sertipikat tanah asli, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) pemilik, surat permohonan pemecahan bidang tanah, serta Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir beserta bukti pelunasannya.
Khusus bagi pengembang perumahan, terdapat persyaratan tambahan berupa rencana tapak atau site plan yang diterbitkan pemerintah daerah setempat. Sementara itu, untuk tanah warisan, pemohon diwajibkan melampirkan surat keterangan waris atau akta waris beserta surat kematian pemilik sebelumnya.
Setelah permohonan diajukan, Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran ulang terhadap bidang tanah dan menyusun peta bidang baru sesuai rencana pemecahan yang diajukan. Apabila seluruh proses administrasi dan pengukuran telah selesai, sertipikat baru untuk masing-masing bidang tanah akan diterbitkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun demikian, tidak semua jenis tanah dapat dilakukan pemecahan. Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 42 ayat (3), pemecahan bidang tanah tidak diperbolehkan terhadap tanah ulayat masyarakat hukum adat yang terdaftar atas nama perorangan.
Sebagai upaya mempermudah akses layanan dan informasi, ATR/BPN juga menyediakan informasi pemecahan bidang tanah melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Melalui fitur “Layanan” dan menu “Info Layanan Pemecahan”, masyarakat dapat mengetahui persyaratan hingga simulasi biaya yang dibutuhkan dalam proses pemecahan bidang tanah.
Aplikasi Sentuh Tanahku dapat diunduh secara gratis melalui Play Store maupun App Store. Selain itu, masyarakat juga dapat berkonsultasi langsung dengan Kantor Pertanahan setempat untuk memperoleh panduan lebih lanjut terkait layanan pertanahan yang dibutuhkan.
Dengan memahami prosedur dan kelengkapan dokumen sejak awal, masyarakat diharapkan dapat mengurus pemecahan bidang tanah secara lebih mudah, tertib administrasi, dan terhindar dari kendala selama proses pengajuan.
Writer: Agustinus Guntur












