TANGERANG – Kehadiran layanan pertanahan dan tata ruang dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang dinilai semakin mempermudah masyarakat dalam mengurus persoalan pertanahan. Dengan konsep pelayanan terintegrasi dalam satu lokasi, warga kini dapat memperoleh informasi secara cepat, jelas, dan praktis tanpa harus berpindah tempat ke berbagai instansi.
Dalam Siaran Pers Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN yang diterima RajaAmpatNews.com Dijelaskan, Melalui loket informasi ATR/BPN yang tersedia di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang, masyarakat dapat berkonsultasi mengenai berbagai kebutuhan administrasi pertanahan, mulai dari sertipikat warisan hingga proses balik nama tanah.
Salah satu warga, Lilis, mengaku sengaja datang bersama keluarganya untuk mencari informasi terkait sertipikat tanah warisan keluarga. Menurutnya, keberadaan layanan ATR/BPN di Pelayanan Terpadu Satu Pintu memberikan kemudahan karena lokasinya mudah dijangkau dan proses informasinya jelas.
“Pelayanannya bagus, cepat, dan kita bisa langsung tahu harus ke mana. Penjelasan dari petugas BPN juga jelas dan detail. Setelah dijelaskan petugas BPN, habis ini kami antre di Dukcapil untuk urus KK,” ujar Lilis usai berkonsultasi di loket ATR/BPN Jumat, (29/5/2026).
Dalam konsultasi tersebut, petugas layanan menjelaskan tahapan administrasi yang harus dipenuhi, termasuk kelengkapan dokumen seperti surat keterangan alih waris sebelum proses sertipikasi tanah dapat dilanjutkan. Penjelasan yang mudah dipahami membuat masyarakat mengetahui langkah lanjutan yang perlu dilakukan.
Hal serupa dirasakan Martin, seorang karyawan swasta yang datang ke MPP Kota Tangerang untuk berkonsultasi mengenai proses balik nama sertipikat tanah. Sebagai pemohon yang baru pertama kali mengurus dokumen pertanahan, Martin memilih datang ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu agar memperoleh kepastian terkait persyaratan administrasi.
“Habis dari loket Bapenda, lihat ada loket ATR/BPN sekalian saya lanjut konsultasi. Tadi dijelaskan kebutuhan dokumennya apa saja, dicek juga apakah dokumennya sudah benar atau belum. Jadi lebih pasti sebelum lanjut mengurus ke Kantor Pertanahan,” katanya.
Menurut Martin, konsep Mall Pelayanan Publik sangat membantu masyarakat karena memungkinkan berbagai kebutuhan administrasi dari instansi berbeda dapat diselesaikan dalam satu kunjungan. Hal ini dinilai lebih efisien dan mengurangi kerepotan masyarakat.
“Bagus sih. Kalau seperti ini sebenarnya harus ada juga di daerah lain karena masyarakat jadi tidak repot bolak-balik dan tempat layanannya juga berdekatan. Penjelasan petugas BPN juga jelas,” tambahnya.
Sebagai bentuk komitmen meningkatkan kualitas layanan publik, loket ATR/BPN di DPMPTSP Kota Tangerang hadir setiap hari Senin dan Kamis, mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Kehadiran layanan ini merupakan implementasi kerja sama antara Pemerintah Kota Tangerang dengan Kantor Pertanahan Kota Tangerang melalui nota kesepahaman yang telah disepakati.
Dengan sistem pelayanan satu pintu yang terintegrasi, ATR/BPN berharap masyarakat dapat memperoleh akses layanan pertanahan yang lebih mudah, cepat, dan profesional, sekaligus mendukung terwujudnya pelayanan publik yang modern dan berkelas dunia.
Writer: Agustinus Guntur












