Berita  

Kapal Asal Bitung Dinilai Rugikan Nelayan Raja Ampat, Pemerintah Diminta Bertindak

WAISAI, RajaAmpatNews – Kehadiran kapal penangkap ikan asal Bitung yang diduga beroperasi terlalu dekat dengan pesisir memicu keresahan nelayan di Kabupaten Raja Ampat. Aktivitas tersebut dinilai merugikan karena memasuki wilayah tangkap tradisional, membuat nelayan lokal kian terdesak di tengah persaingan yang tidak seimbang serta lemahnya pengawasan di lapangan.

Sedikitnya enam kapal dilaporkan beroperasi di wilayah Pantai Utara, tepatnya di Kampung Boni dan Warkori, Distrik Waigeo Utara. Kehadiran kapal-kapal berkapasitas besar itu disebut telah berlangsung selama kurang lebih empat bulan terakhir.

Tokoh pemuda Waigeo Utara, Max Wanma, mengungkapkan bahwa kapal-kapal tersebut sebenarnya mengantongi izin dari pemerintah pusat dengan ketentuan jarak tangkap minimal 50 mil dari daratan. Namun, praktik di lapangan diduga tidak sesuai aturan.

“Faktanya, kapal-kapal ini tidak lagi mematuhi izin tersebut. Mereka melakukan penangkapan jauh lebih dekat ke pesisir pantai utara,” ujarnya, Jumat (20/3/2026).

Masuknya kapal ke wilayah pesisir dinilai tidak hanya melanggar ketentuan administratif, tetapi juga mengancam keberlanjutan sumber daya laut. Nelayan lokal yang selama ini menggantungkan hidup dari hasil tangkapan tradisional kini harus bersaing dengan kapal-kapal besar yang memiliki teknologi dan jangkauan lebih luas.

Kondisi ini berdampak langsung pada penurunan hasil tangkapan masyarakat di Kampung Boni dan Warkori. Ruang gerak nelayan semakin sempit, sementara tekanan ekonomi kian terasa.

Merespons situasi tersebut, warga mendesak pemerintah dan instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan pengawasan dan penindakan. Sejumlah pihak yang diminta bertindak antara lain Dinas Perikanan Kabupaten Raja Ampat, BLUD KKP Raja Ampat, serta Dinas Perikanan Provinsi Papua Barat Daya.

Masyarakat berharap ada langkah tegas untuk memastikan aturan zona tangkap dipatuhi, sekaligus melindungi hak nelayan lokal dan menjaga kelestarian ekosistem laut di Waigeo Utara.

“Yang kami minta hanya kepastian hukum. Aturan 50 mil harus ditegakkan agar laut tetap menjadi sumber hidup bagi masyarakat,” tegas warga.

Writer: Petrus Rabu