Manfaatkan Libur Lebaran, ATR/BPN Ajak Masyarakat Perbarui Data Sertipikat Tanah Lama

Jakarta, RajaAmpatNews— Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan momentum libur Lebaran dengan melakukan pemutakhiran data sertipikat tanah, khususnya bagi dokumen yang diterbitkan sebelum tahun 1997. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan keakuratan data pertanahan sekaligus mencegah potensi sengketa di masa mendatang.

Imbauan tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, yang menegaskan bahwa masyarakat dapat datang langsung ke Kantor Pertanahan (Kantah) di daerah masing-masing, termasuk di wilayah tujuan mudik.

“Kami mengimbau masyarakat yang memiliki sertipikat tanah terbitan sebelum tahun 1997 untuk melakukan pemutakhiran data. Proses ini penting untuk memastikan apakah bidang tanah tersebut sudah tercantum dalam peta pertanahan nasional,” ujar Shamy dalam keterangan resminya, Selasa (17/3/2026).

Menurutnya, pelayanan tetap dibuka selama periode libur Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah, mengacu pada Surat Edaran Sekretaris Jenderal ATR/BPN Nomor B/KP.06/331-100/111/2026. Kantor Pertanahan yang menyelenggarakan layanan Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN) maupun yang berpotensi menerima permohonan layanan tetap memberikan pelayanan terbatas.

Adapun jadwal pelayanan berlangsung pada 18, 19, 20, 23, dan 24 Maret 2026, mulai pukul 09.00 hingga 12.00 waktu setempat. Layanan yang tersedia meliputi konsultasi pertanahan, penerimaan berkas, penyerahan produk layanan kepada pemilik langsung, serta pemutakhiran data digital untuk sertipikat lama.

Shamy menjelaskan, urgensi pemutakhiran data tidak terlepas dari sistem administrasi pertanahan sebelum 1997 yang masih menggunakan metode analog, baik dalam pencatatan dokumen maupun pemetaan bidang tanah. Akibatnya, sebagian data masih berbasis fisik dan belum terintegrasi dengan sistem digital yang kini digunakan ATR/BPN.

“Dengan pemutakhiran data, potensi permasalahan seperti tumpang tindih lahan dapat diminimalkan. Data yang sudah terintegrasi secara digital akan menjadi acuan dalam setiap proses pengukuran dan pemetaan ke depan,” jelasnya.

Selain datang langsung ke Kantor Pertanahan, masyarakat juga dapat melakukan pengecekan awal melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi ini memungkinkan pengguna mengetahui apakah bidang tanah yang dimiliki sudah terdaftar dalam peta digital nasional.

“Masyarakat cukup memasukkan data wilayah dan nomor sertipikat. Jika bidang tanah sudah muncul, berarti aman. Jika belum, sebaiknya segera dilakukan pemutakhiran dengan mendatangi Kantah setempat,” tambah Shamy.

ATR/BPN berharap, pemanfaatan libur Lebaran untuk memperbarui data pertanahan dapat meningkatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus mendukung terwujudnya sistem layanan pertanahan yang modern, profesional, dan terpercaya.

Writer: Agustinus Guntur