Dewan Adat Wawiyai Copot Baliho Larangan Aktivitas di Eks Pasar Mbilin Kayam

RAJA AMPAT – Dewan Adat Sub Suku Wawiyai Kabupaten Raja Ampat mencopot baliho larangan aktivitas yang terpasang di kawasan lahan bekas Pasar Mbilin Kayam, Waisai, Selasa (2/6/2026).

Pencopotan dilakukan karena baliho tersebut dinilai dipasang tanpa melalui musyawarah adat dan tidak mendapat persetujuan dari lembaga adat maupun seluruh marga yang tergabung dalam Sub Suku Wawiyai.

Baliho yang dicopot memuat tulisan, “Dilarang Melakukan Aktivitas di Atas Lokasi Ini. Sebab Lokasi Ini Dalam Pengawasan Adat Sub Suku Wawiyai.”

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Adat Sub Suku Wawiyai, Daud Gaman, mengatakan pemasangan baliho tersebut tidak pernah dibahas dalam forum adat sehingga tidak dapat dianggap mewakili sikap resmi masyarakat adat Wawiyai.

“Setiap keputusan yang mengatasnamakan Sub Suku Wawiyai harus melalui musyawarah dan disepakati bersama oleh seluruh unsur adat. Baliho ini dipasang tanpa melalui mekanisme tersebut,” kata Daud.

Menurut Daud, Sub Suku Wawiyai terdiri atas sembilan marga, yakni Gaman, Gilipin, Gamso, Fey, Wayganyom, Gimla, Kapatsay, Kapatlot, dan Marindal. Kesembilan marga tersebut memiliki hak yang sama dalam menentukan kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan adat dan wilayah ulayat.

Daud menegaskan, lembaga adat dibentuk untuk menjaga persatuan masyarakat adat serta memastikan setiap keputusan yang berkaitan dengan hak ulayat dilakukan secara terbuka dan diketahui seluruh marga.

Karena itu, pihaknya menolak segala bentuk larangan, pemalangan, maupun pemasangan tanda yang mengatasnamakan Sub Suku Wawiyai apabila dilakukan tanpa keputusan bersama dan tanpa sepengetahuan lembaga adat yang sah.

“Kami ingin semua persoalan adat diselesaikan melalui dialog dan musyawarah agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” ujarnya.

Dalam waktu dekat, masyarakat adat Wawiyai juga akan menggelar Musyawarah Besar (Mubes) Suku Wawiyai yang melibatkan seluruh perwakilan sembilan marga. Agenda utama kegiatan tersebut adalah memilih Ketua Dewan Adat Suku Wawiyai secara definitif.

Baca Juga  Besok Festival Pesona Raja Ampat dan Festival Gemarikan 2025 Dibuka: Merajut Harmoni Bahari, Budaya, dan Ketahanan Pangan

Daud berharap Mubes dapat memperkuat kelembagaan adat sehingga mampu menjadi wadah penyelesaian berbagai persoalan tanah adat, hak ulayat, dan urusan sosial kemasyarakatan di wilayah Wawiyai.

Selain itu, lembaga adat diharapkan dapat berperan dalam mendukung penataan Kota Waisai sebagai ibu kota Kabupaten Raja Ampat yang bersih, tertib, dan harmonis sebagai daerah tujuan wisata berbasis alam dan budaya.

“Melalui kelembagaan adat yang kuat, kami ingin ikut menjaga Waisai agar berkembang sebagai kota wisata yang indah, tertata, dan tetap menghormati nilai-nilai budaya serta kebersamaan seluruh suku yang hidup di Raja Ampat,” kata Daud.

Writer: Dony Kumuai