Pengadilan Negeri Sorong Gelar Sidang Keliling di Raja Ampat, Permudah Akses Keadilan bagi Masyarakat

RAJA AMPAT – Pengadilan Negeri Sorong terus memperluas akses pelayanan hukum bagi masyarakat di wilayah hukumnya melalui pelaksanaan persidangan di luar gedung pengadilan atau yang dikenal sebagai sidang keliling. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat, khususnya di daerah kepulauan seperti Kabupaten Raja Ampat.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Sorong, Christian Eliezer O. Rumbajan, menjelaskan bahwa pelaksanaan sidang keliling di Raja Ampat merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) yang telah dibangun antara Pengadilan Negeri Sorong dan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat. Hal itu disampaikan Christian saat diwawancarai awak media di Korpak Villa and Resort, Jumat (5/6/2026).

Menurutnya, sidang keliling dilakukan untuk menjawab tantangan geografis wilayah hukum Pengadilan Negeri Sorong yang sangat luas, mencakup sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Papua Barat Daya, termasuk Kabupaten Raja Ampat.

“Pengadilan Negeri Sorong merupakan satu-satunya pengadilan negeri di wilayah Provinsi Papua Barat Daya dengan cakupan wilayah hukum yang sangat luas. Karena itu, kami merasa perlu membangun kerja sama dengan pemerintah daerah agar dapat menjangkau masyarakat melalui pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan,” ujar Christian.

Ia menegaskan, pelaksanaan persidangan di daerah bukan semata-mata agenda institusi, melainkan bentuk pelayanan hukum untuk membantu masyarakat memperoleh akses keadilan tanpa harus menanggung biaya besar menuju Kota Sorong.

“Kalau saksi maupun para pihak harus datang ke Sorong tentu membutuhkan biaya, waktu, dan tenaga yang tidak sedikit. Karena itu, pengadilan hadir langsung ke daerah agar proses pencarian keadilan dapat berjalan lebih mudah dan efisien,” jelasnya.

Dalam pelaksanaan sidang keliling yang digelar di Raja Ampat baru-baru ini, Pengadilan Negeri Sorong menangani tiga perkara pidana yang lokasi kejadian perkaranya berada di wilayah Kabupaten Raja Ampat.

Baca Juga  Pemda Raja Ampat Akan Berlakukan Jam Belajar Malam, Anak Sekolah Keluyuran Lewat Pukul 22.00 Ditertibkan

Dari tiga perkara tersebut, dua merupakan kasus pencurian, sementara satu lainnya merupakan perkara perlindungan anak.

Christian menjelaskan bahwa sidang keliling dilakukan secara situasional dan disesuaikan dengan jumlah perkara yang masuk ke Pengadilan Negeri Sorong.

“Sidang keliling ini tidak dilaksanakan secara tetap setiap bulan, tetapi melihat kebutuhan dan jumlah perkara yang masuk. Saat ini ada tiga perkara yang kami sidangkan dan seluruhnya telah memasuki tahap pembuktian saksi,” katanya.

Untuk agenda persidangan lanjutan, kata Christian, sebagian perkara kemungkinan akan dilaksanakan secara elektronik, terutama pada tahap pembacaan putusan.

Melalui mekanisme tersebut, majelis hakim akan tetap bersidang dari Gedung Pengadilan Negeri Sorong, sementara terdakwa tetap berada di Raja Ampat dengan menggunakan fasilitas sidang elektronik yang kini telah diakomodasi dalam ketentuan hukum acara pidana terbaru.

“Kalau dulu sidang elektronik pidana hanya diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung, sekarang sudah diakomodasi dalam ketentuan hukum acara yang baru. Jadi terdakwa tetap berada di sini, sementara persidangan dilakukan secara elektronik dari Sorong,” ujarnya.

Terkait perkara perlindungan anak yang tengah disidangkan, Christian mengungkapkan bahwa perkara tersebut telah memasuki tahap tuntutan dan pembelaan, sehingga agenda berikutnya tinggal menunggu pembacaan putusan oleh majelis hakim.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa pihak pengadilan tidak dapat membuka detail perkara karena kasus perlindungan anak merupakan perkara tertutup untuk umum.

“Karena ini perkara perlindungan anak, maka fakta-fakta persidangan maupun informasi detail lainnya tidak dapat kami sampaikan kepada publik. Jika ingin mengetahui terkait tuntutan, sebaiknya dikonfirmasi kepada penuntut umum atau jaksa,” tegasnya.

Meski demikian, Christian menjelaskan bahwa putusan akhir nantinya tetap dapat diketahui publik karena agenda pembacaan putusan dilakukan secara terbuka untuk umum, meskipun pemeriksaan perkara berlangsung tertutup.

Baca Juga  Umumkan DPS, PPS Wailebet Minta Warga Pastikan Namanya Masuk DPS Pilkada 2024

Sementara itu, untuk dua perkara pencurian, satu perkara telah memasuki agenda putusan yang dijadwalkan pada pekan depan. Sedangkan satu perkara lainnya masih berada pada tahap pembuktian dengan agenda pemeriksaan terhadap penyidik atau verbalisan.

Pemeriksaan terhadap penyidik dilakukan karena salah satu terdakwa mencabut atau menyangkal keterangannya yang sebelumnya disampaikan saat proses penyidikan.

“Dalam berita acara pemeriksaan di tingkat penyidikan, terdakwa menyampaikan satu keterangan. Namun saat di persidangan keterangannya berubah. Karena itu, majelis hakim akan memanggil penyidik untuk dimintai penjelasan terkait prosedur pemeriksaan dan alasan terjadinya perbedaan keterangan tersebut,” terang Christian.

Pengadilan Negeri Sorong berharap pelaksanaan sidang keliling dapat terus menjadi solusi dalam menghadirkan layanan hukum yang lebih dekat, cepat, dan terjangkau bagi masyarakat di wilayah kepulauan dan daerah terpencil, termasuk Raja Ampat.

Writer: Agustinus Guntur