Waisai, Raja Ampat News — Menanggapi pertanyaan publik yang muncul melalui pemberitaan di salah satu portal berita mengenai realisasi dana kesejahteraan masyarakat senilai Rp 1,5 miliar yang dikaitkan dengan UPTD BLUD Raja Ampat, Kepala unit pelaksana teknis , Syafri Tuharea memberikan penjelasan resmi di Waisai, Jumat (24/10/2025).
Dalam keterangannya, Syafri Tuharea menegaskan bahwa sistem keuangan BLUD tidak memberi ruang bagi penyaluran dana dalam bentuk hibah atau bantuan tunai langsung kepada masyarakat. Semua dana yang ada — termasuk yang disebut dalam angka Rp 15 miliar — merupakan bagian dari anggaran operasional lembaga untuk pengelolaan kawasan konservasi laut dan program pemberdayaan masyarakat pesisir.
“BLUD tidak bisa memberikan dana kepada pihak luar dalam bentuk hibah atau pengkes. Itu pelanggaran. Yang bisa dilakukan adalah pemberdayaan atau kegiatan berbasis jasa layanan,” ujarnya Syafri Tuharea.
Lebih lanjut dijelaskan, sejak diberlakukannya Undang‑Undang Nomor 23 Tahun 2014, pengelolaan ruang laut hingga 12 mil dari garis pantai telah dialihkan dari pemerintah kabupaten ke pemerintah provinsi — sehingga lembaga-lembaga di tingkat kabupaten yang dulu berwenang di bidang kelautan kini hanya memiliki fungsi terbatas. Dengan demikian, UPTD BLUD Raja Ampat kini beroperasi di bawah tupoksi provinsi dalam pengelolaan kawasan konservasi laut di wilayah Kabupaten Raja Ampat.
Ia menjelaskan bahwa masa transisi setelah peralihan kewenangan merupakan tantangan tersendiri. “Ketika beralih ke provinsi, semua aturan lama terkait BLUD maupun UPTD dinyatakan tidak berlaku. Kawasan konservasi tetap harus berjalan, tapi secara hukum lembaganya belum ada. Itu masa transisi yang cukup sulit,” ungkapnya.
Dalam rapat koordinasi tingkat provinsi yang dipimpin oleh Sekda selepas peralihan tersebut, disepakati bahwa pengelolaan konservasi tetap berjalan sambil menunggu regulasi baru. Langkah konkret yang diambil adalah pembentukan UPTD resmi dan penerapan sistem keuangan BLUD.
Terkait angka Rp 15 miliar yang ramai diperbincangkan masyarakat, Kepala UPTD menegaskan bahwa jumlah tersebut bukan dana hibah/santunan kepada masyarakat, melainkan total alokasi anggaran untuk berbagai program pemberdayaan ekonomi masyarakat pesisir, operasional konservasi laut, dan layanan teknis yang dikelola lembaga sesuai mekanisme keuangan daerah.
“Seluruh penggunaan anggaran BLUD dilaksanakan sesuai ketentuan dan diawasi oleh pihak terkait. Tidak ada penyaluran dana hibah tunai kepada masyarakat,” tegasnya.
Sebagai penutup, ia menegaskan bahwa UPTD BLUD Raja Ampat tetap berkomitmen dalam menjalankan mandat utama lembaganya: melindungi, melestarikan dan memanfaatkan kawasan konservasi laut secara berkelanjutan, serta melibatkan masyarakat sebagai mitra utama dalam proses pemberdayaan.
Writer: Dony Kumuai II Editor: Petrus Rabu













