Pokja Perhutanan Sosial Raja Ampat Segera Dibentuk, BPS Ambon Ungkap Fokusnya

RAJA AMPAT — Pemerintah Kabupaten Raja Ampat bersama Balai Perhutanan Sosial (BPS) Ambon mulai menyiapkan pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Perhutanan Sosial sebagai wadah koordinasi lintas sektor untuk memperkuat akses masyarakat dalam mengelola kawasan hutan secara legal, sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya alam.

Pembentukan Pokja tersebut dibahas dalam workshop yang digelar di Aula Wayag, Selasa (11/8/2026), bekerja sama dengan Perkumpulan Kawan Pesisir Raja Ampat dan didukung The Asia Foundation.

Kepala BPS Ambon, Beny Ahadian Noor, mengatakan pembentukan Pokja diperlukan untuk memastikan pelaksanaan perhutanan sosial di Raja Ampat tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi melibatkan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dunia usaha, mitra pembangunan, lembaga swadaya masyarakat, hingga TNI dan Polri.

“Pokja ini menjadi wadah kolaborasi multipihak untuk memastikan perhutanan sosial dapat dikelola secara baik, memberikan manfaat bagi masyarakat, sekaligus menjaga kelestarian sumber daya alam Raja Ampat.” Ujar Beny

Menurut Beny, perhutanan sosial memiliki posisi strategis karena memberikan akses legal kepada masyarakat untuk mengelola kawasan hutan negara, khususnya pada hutan produksi dan hutan lindung. Program tersebut juga menjadi bagian dari agenda nasional yang diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial.

Regulasi tersebut menargetkan distribusi akses legal perhutanan sosial seluas 7,38 juta hektare hingga 2030. Untuk mencapai target itu, pemerintah mendorong percepatan pemberian akses legal, penyelesaian konflik tenurial di kawasan hutan, serta penguatan mekanisme persetujuan pengelolaan perhutanan sosial.

Bagi Raja Ampat, kata Beny, tantangan utamanya bukan hanya memperluas akses masyarakat terhadap kawasan hutan, tetapi memastikan pengelolaan tersebut tetap sejalan dengan karakter wilayah yang memiliki kekayaan ekosistem dan sumber daya alam yang besar.

“Pekerjaan rumah kita adalah memastikan sumber daya alam Raja Ampat tetap lestari, dikelola dengan baik, memberikan manfaat positif bagi masyarakat, dan pada akhirnya berkontribusi terhadap pembangunan daerah.” Ungkapnya.

Ia menilai Pokja juga dapat menjadi instrumen untuk menghubungkan pengelolaan perhutanan sosial dengan agenda pembangunan lainnya, termasuk penguatan ekonomi masyarakat dan program ketahanan pangan, air, serta energi.

Baca Juga  Polres Raja Ampat Kerahkan Puluhan Personel Amankan Lomba Gerak Jalan HUT ke-23 Kabupaten Raja Ampat

Karena itu, BPS Ambon berharap Pemerintah Kabupaten Raja Ampat segera memberikan legitimasi terhadap Pokja melalui Surat Keputusan Bupati, sehingga kelompok kerja tersebut dapat mulai menyusun strategi dan rencana aksi yang lebih konkret.

Selain aspek kelembagaan, Beny menekankan pentingnya peningkatan kapasitas masyarakat yang hidup berdampingan dengan kawasan hutan. Menurutnya, akses legal harus diikuti dengan pengetahuan dan kemampuan mengelola sumber daya secara berkelanjutan agar manfaat perhutanan sosial tidak berhenti pada pemberian izin atau hak kelola.

Ia juga mendorong media lokal ikut memperluas pemahaman publik mengenai perhutanan sosial, terutama mengenai manfaat, mekanisme, serta tanggung jawab masyarakat dalam mengelola kawasan hutan.

Dengan demikian, pembentukan Pokja diharapkan tidak sekadar menjadi forum koordinasi, tetapi mampu menghasilkan strategi, pembagian peran, dan rencana aksi yang menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan Raja Ampat.