RAJA AMPAT — Pemberian akses legal kepada masyarakat untuk mengelola kawasan hutan bukan akhir dari program perhutanan sosial. Tantangan berikutnya adalah memastikan kawasan tersebut mampu dikelola secara produktif, berkelanjutan, dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Persoalan itu menjadi perhatian dalam pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Perhutanan Sosial Kabupaten Raja Ampat yang digagas Perkumpulan Kawasan Pesisir Raja Ampat, Selasa (11/8/2026).
Program Manager Perkumpulan Kawasan Pesisir Raja Ampat, Stevanus Wawiyai, mengatakan Raja Ampat sebenarnya telah memiliki modal awal yang cukup besar. Hingga Juni 2026, realisasi perhutanan sosial di daerah tersebut mencapai 66.702 hektare, dengan 30 Surat Keputusan (SK) perhutanan sosial pada skema Hutan Desa.
Namun, luas kawasan dan jumlah kelompok belum otomatis menunjukkan bahwa manfaat ekonomi dari perhutanan sosial telah dirasakan secara maksimal.
Masih terdapat kelompok yang belum memiliki Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT). Pengembangan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) juga belum seluruhnya disesuaikan dengan potensi yang tersedia di wilayah kelola masing-masing.
“Belum seluruhnya memiliki dokumen RKPS dan RKT, serta pembentukan KUPS sesuai potensi yang ada pada areal kelola,” ujar Stevanus.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan perlunya perubahan pendekatan. Masyarakat tidak cukup hanya memperoleh legalitas untuk mengelola hutan, tetapi harus didampingi agar mampu mengidentifikasi potensi, menyusun rencana usaha, mengembangkan produk, hingga mendapatkan akses pembiayaan.
Menyatukan Potensi Hutan dan Laut
Bagi Raja Ampat, pengembangan perhutanan sosial memiliki peluang besar karena ekonomi masyarakat selama ini juga bertumpu pada sektor kelautan dan pariwisata.
Stevanus menilai potensi daratan dan laut seharusnya tidak dipandang sebagai dua sektor yang berjalan sendiri-sendiri. Pengelolaan hutan dapat dikembangkan untuk memperkuat ekonomi kampung sekaligus mendukung sektor pariwisata dan konservasi.
“Raja Ampat dari sisi kelautan dan pariwisata sudah berjalan, sementara potensi hutan juga menjanjikan. Sehingga kita dorong pembentukan Pokja untuk menyelaraskan antara laut dan darat,” katanya.
Artinya, pengembangan perhutanan sosial dapat diarahkan pada potensi yang memang dimiliki masing-masing kampung, mulai dari hasil hutan bukan kayu, produk olahan masyarakat, jasa lingkungan hingga kegiatan ekonomi yang berkaitan dengan pariwisata berbasis alam.
Pendekatan tersebut menjadi penting agar masyarakat tidak hanya menjadi penerima program, tetapi menjadi pelaku utama dalam mengelola potensi wilayahnya.
Berkaitan dengan Dana Ekologi Kampung
Penguatan kelembagaan perhutanan sosial juga beririsan dengan rencana Pemerintah Kabupaten Raja Ampat bersama Bappeda untuk mendorong skema bantuan dana ekologi bagi kampung.
Stevanus mengatakan skema tersebut diarahkan agar kampung dapat mengembangkan potensi yang dimiliki dengan memenuhi sejumlah persyaratan. Salah satunya adalah keberadaan kelompok perhutanan sosial.
Jika dikembangkan secara konsisten, skema tersebut dapat menjadi jembatan antara agenda konservasi dan peningkatan ekonomi masyarakat.

“Bagaimana kampung bisa mengelola potensinya sendiri. Tentu dengan berbagai persyaratan. Dan salah satunya adanya kelompok perhutanan sosial,” jelasnya.
Pembentukan Pokja di tingkat kabupaten diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara pemerintah, masyarakat, pendamping, dan lembaga terkait. Raja Ampat juga akan didorong masuk dalam jejaring penguatan perhutanan sosial di tingkat nasional.
Dengan begitu, kelompok masyarakat memiliki peluang lebih besar untuk mengakses berbagai sumber pembiayaan dan program pemerintah, baik melalui APBD maupun APBN.
“Harapan kami adanya Pokja di Raja Ampat dapat mendorong masyarakat berinovasi lewat kelompok-kelompok perhutanan sosial. Sehingga mereka bisa mengakses pendanaan baik melalui APBD maupun APBN,” kata Stevanus.
Bagi Raja Ampat, ukuran keberhasilan perhutanan sosial ke depan bukan semata-mata bertambahnya luas kawasan yang memperoleh akses legal. Yang lebih penting adalah seberapa jauh akses tersebut berubah menjadi usaha masyarakat yang berjalan, pendapatan yang meningkat, dan hutan yang tetap terjaga.












