WAISAI, RajaAmpatNews – Kepolisian Resor (Polres) Raja Ampat berhasil membekuk dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Waisai, Minggu (1/12/2025) dini hari. Kedua pelaku yang masih berstatus anak di bawah umur diamankan bersama barang bukti dua unit sepeda motor hasil kejahatan.
Kapolres Raja Ampat AKBP James Oktovianus Tegai, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Raja Ampat, Arantaun, S.H., membenarkan telah terjadi dua peristiwa pencurian sepeda motor dengan waktu dan modus yang hampir sama, yakni pada rentang pukul 04.00 hingga 04.30 WIT.
Peristiwa pertama dialami korban berinisial A, seorang PNS yang berdomisili di Jalan Bhayangkara, Waisai. Saat itu, korban hendak berangkat melaksanakan salat Subuh. Namun, ketika hendak mengambil sepeda motor jenis Yamaha X-Ride yang diparkir di halaman rumah, tepatnya di belakang Pos Lalu Lintas, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat.
“Atas kejadian tersebut, korban kemudian melapor ke Polres Raja Ampat pada hari yang sama,” ujar Kasat Reskrim.
Sementara itu, peristiwa kedua dialami oleh L.O, seorang tukang ojek. Sepeda motor jenis Yamaha Mio M3 yang biasa digunakan untuk bekerja dilaporkan hilang sekitar pukul 04.30 WIT. Motor tersebut diketahui merupakan motor sewaan, dengan setoran harian sebesar Rp30.000 kepada pemiliknya. Meski korban belum sempat melaporkan secara resmi, kendaraan tersebut berhasil ditemukan saat polisi melakukan pengembangan kasus.

Ket: Kasat Reskrim Polres Raja Ampat, Arantaun SH/Foto. Dony K/ RajaAmpatNews
“Karena waktu dan lokasi kejadian berdekatan, anggota langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan. Dari hasil penelusuran, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti dua unit sepeda motor,” jelasnya.
Adapun identitas kedua pelaku yakni M.A.E.M (16), lahir tahun 2009, laki-laki, tidak bekerja, pendidikan terakhir SMK (tidak tamat), dan berdomisili di Waisai. Sementara pelaku kedua berinisial Y.A.F (15), lahir tahun 2010, laki-laki, tidak bekerja, pendidikan terakhir SMP (tidak tamat), dan juga berdomisili di Waisai.
Pelaku M.A.E.M ditangkap saat hendak berbelanja di sebuah kios, sedangkan pelaku Y.A.F diamankan di kediamannya.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polres Raja Ampat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, khususnya terkait penanganan anak yang berhadapan dengan hukum.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan melakukan langkah-langkah pencegahan guna mengantisipasi tindak kejahatan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Raja Ampat untuk menjadi ‘polisi bagi diri sendiri’. Pastikan kendaraan diparkir di tempat aman, dikunci setirnya, dan bila perlu gunakan kunci tambahan. Ini bagian dari upaya pencegahan,” tegas Kasat Reskrim.
Polres Raja Ampat juga mengingatkan para pelaku kejahatan agar menghentikan segala bentuk tindakan kriminal. Jika masih ada yang mencoba melakukan tindak pidana, termasuk curanmor, aparat akan mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai hukum.
Tak lupa, pihak kepolisian mengimbau para orang tua agar memperketat pengawasan terhadap anak-anak mereka.
“Orang tua perlu lebih peduli dan mengawasi pergaulan anak-anaknya. Tanyakan aktivitas mereka, dengan siapa bergaul, dan ke mana saja mereka pergi, karena lingkungan sangat memengaruhi masa depan anak,” pungkasnya.
Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, Polres Raja Ampat berharap dapat terus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus memberi efek jera bagi pelaku kejahatan di wilayah tersebut.
Writer: Dony Kumuai II Editor: Petrus Rabu













