WAISAI – Dugaan aktivitas penangkapan hiu oleh kapal nelayan di kawasan konservasi Ayau, Kabupaten Raja Ampat, memicu kekhawatiran pelaku pariwisata. Mereka mempertanyakan dasar hukum aktivitas tersebut, terutama jika benar dilakukan di wilayah yang berdasarkan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) ditetapkan sebagai kawasan konservasi atau zona dengan pembatasan penangkapan.
Yuliana Maria, pemandu wisata Raja Ampat yang tergabung dalam Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI), menilai persoalan ini tidak boleh dipandang semata sebagai aktivitas perikanan. Menurutnya, isu tersebut menyangkut kredibilitas pengelolaan kawasan konservasi yang selama ini menjadi fondasi utama pariwisata Raja Ampat.
“Sebagai pemandu wisata, kami menjual keindahan alam dan kekayaan hayati Raja Ampat kepada wisatawan. Jika ekosistem laut terganggu, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satwa laut, tetapi juga masa depan pariwisata dan ekonomi masyarakat,” ujar Yuliana. Kamis,(6/8/2026), melalui Saluran WhatsApp.

Ia menyoroti informasi mengenai kapal nelayan yang disebut melakukan penangkapan hiu di kawasan konservasi Ayau dengan alasan telah mengantongi izin dari Sorong. Menurutnya, informasi tersebut harus segera diklarifikasi oleh pemerintah agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
“Apabila aktivitas itu memang berlangsung di dalam kawasan konservasi atau zona yang melarang maupun membatasi penangkapan berdasarkan RZWP3K, maka pemerintah wajib menjelaskan dasar hukumnya. Publik khususnya Masyarakat Raja Ampat berhak mengetahui apakah izin yang diterbitkan telah sesuai dengan ketentuan zonasi yang berlaku,” katanya.
Yuliana menilai transparansi menjadi kunci agar tidak muncul dugaan adanya tumpang tindih kewenangan maupun kebijakan yang bertentangan dengan semangat konservasi. Ia meminta instansi terkait seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia serta Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua Barat Daya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh perizinan yang berkaitan dengan aktivitas penangkapan hiu di kawasan tersebut.

Menurutnya, hiu bukan sekadar komoditas perikanan, melainkan predator puncak yang memiliki peran penting menjaga keseimbangan ekosistem laut. Berkurangnya populasi hiu dapat memicu gangguan pada rantai makanan dan mengancam kesehatan terumbu karang serta keanekaragaman hayati yang menjadi daya tarik utama Raja Ampat.
“Hiu memiliki nilai ekologis yang sangat tinggi. Dalam jangka panjang, keberadaannya juga memberikan nilai ekonomi melalui sektor pariwisata. Banyak wisatawan datang ke Raja Ampat untuk melihat ekosistem laut yang masih utuh, termasuk keberadaan satwa-satwa ikonik,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa citra Raja Ampat sebagai destinasi wisata bahari kelas dunia dibangun dari komitmen menjaga kawasan konservasi. Apabila perlindungan terhadap kawasan tersebut melemah, dampaknya tidak hanya dirasakan lingkungan, tetapi juga dapat memengaruhi kepercayaan wisatawan internasional.
Karena itu, Yuliana mendesak pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pengelola kawasan konservasi, masyarakat adat, nelayan, pelaku usaha wisata, hingga organisasi lingkungan untuk duduk bersama menyelesaikan persoalan secara terbuka.
Menurutnya, dialog harus diarahkan pada kepastian hukum, sinkronisasi kebijakan, serta pengelolaan sumber daya laut yang tetap mengutamakan prinsip konservasi dan keberlanjutan.
“Raja Ampat telah dikenal dunia sebagai ikon wisata bahari Indonesia. Menjaga kawasan konservasi Ayau bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi tanggung jawab seluruh pihak. Laut yang sehat adalah warisan bagi generasi mendatang sekaligus penopang kesejahteraan masyarakat hari ini,” kata Yuliana.

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari instansi pemerintah yang disebut menerbitkan izin maupun dari otoritas pengelola kawasan konservasi terkait informasi aktivitas penangkapan hiu di Kawasan kepulauan Ayau, Kabupaten Raja Ampat.
Klarifikasi pemerintah dinilai penting untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi, menghindari konflik kepentingan, serta menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola kawasan konservasi Raja Ampat.












