JAKARTA — Proses balik nama sertipikat tanah kini dapat diselesaikan lebih cepat melalui layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari yang diterapkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Program tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh sertipikat hasil peralihan hak dalam waktu yang lebih singkat, sehingga dokumen tersebut dapat segera dimanfaatkan sesuai kebutuhan.
Salah satu warga yang merasakan manfaat layanan tersebut adalah Dewi Himjati, warga Jakarta Utara. Ia mengaku proses peralihan hak atas sertipikat tanah miliknya selesai bahkan sebelum batas waktu 10 hari yang ditetapkan.
Dewi mengambil sertipikat hasil layanan PERINTIS di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara pada Kamis, 27 Agustus 2026.
“Program ini buat saya besar sekali manfaatnya, banyak sekali. Jadi kalau saya mau jaminkan sertipikat ini kembali, jadi cepat selesai. Cepat berputarlah modal saya di situ,” ujar Dewi.
Menurutnya, percepatan proses tersebut memberikan kepastian sekaligus membuka peluang bagi masyarakat untuk segera memanfaatkan sertipikat tanah, termasuk sebagai bagian dari kebutuhan permodalan.
Ia pun mengapresiasi pelayanan yang diberikan jajaran Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara karena proses yang dijalani sesuai dengan target waktu yang ditetapkan.
“Terima kasih ya sama BPN, khususnya di Jakarta Utara ini sudah menjalankan ketentuan dengan baik dan tepat waktu. Sebelum 10 hari bahkan sudah selesai,” katanya.
Kementerian ATR/BPN menilai percepatan layanan Peralihan Hak tidak hanya bergantung pada Kantor Pertanahan. Proses tersebut membutuhkan keterpaduan dan sinergi antara BPN, pemerintah daerah, serta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Dalam proses Peralihan Hak, PPAT berperan dalam pengecekan dan pembuatan akta, sementara pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam tahapan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid terus mendorong agar ketiga pihak tersebut membangun kolaborasi yang kuat untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat.
“Ini tiga pihak ini untuk Peralihan Hak harus kompak, ya. BPN, Pemda dalam hal ini BPKAD, sama IPPAT harus kompak,” kata Nusron saat memberikan pengarahan kepada IPPAT dan BPKAD se-D.I. Yogyakarta, Jumat, 4/9/2026.
Menurutnya, kolaborasi dan sinergi tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan proses Peralihan Hak berjalan cepat sekaligus memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat.
Melalui PERINTIS, proses layanan pertanahan diharapkan semakin terintegrasi sehingga masyarakat tidak perlu menunggu terlalu lama untuk mendapatkan sertipikat hasil peralihan hak.
Dengan sertipikat yang dapat diterima lebih cepat, masyarakat pun memiliki kesempatan untuk segera memanfaatkannya, baik untuk kepastian hukum atas kepemilikan tanah maupun kebutuhan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.












