RAJA AMPAT — Pemerintah Kabupaten Raja Ampat memperkuat upaya pencegahan dan penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) melalui pendampingan implementasi program serta koordinasi identifikasi, verifikasi, dan validasi data ATS Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya Tahun 2026.
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Raja Ampat, Kamis (17/9/2026), dan dihadiri Sekretaris Daerah Raja Ampat Yusuf Salim, Perwakilan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Papua Barat, Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan Joseph Latuihamallo, Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi Zulhaida Kelibay, serta Ketua TP PKK Raja Ampat selaku Bunda PAUD Raja Ampat, Ny. Rusmiati Burdam.
Dalam kegiatan tersebut, Sekertaris Daerah Kabupaten Raja Ampat, Yusuf Salim membacakan sambutan Bupati Raja Ampat yang menyampaikan apresiasi kepada Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Papua Barat atas inisiatif menyelenggarakan pendampingan implementasi Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah.

Bupati menegaskan, persoalan anak tidak sekolah merupakan tantangan yang membutuhkan perhatian dan penanganan bersama, terutama di Raja Ampat yang memiliki karakteristik wilayah kepulauan dengan sebaran penduduk yang luas serta akses antarwilayah yang tidak selalu mudah.
Menurutnya, kondisi geografis tersebut menuntut adanya kerja kolaboratif lintas organisasi perangkat daerah (OPD) dan pemangku kepentingan lainnya.
“Data Anak Tidak Sekolah harus dapat diidentifikasi, diverifikasi, dan divalidasi secara akurat sebagai dasar penyusunan kebijakan dan program yang tepat sasaran,” demikian pesan Bupati dalam sambutan yang dibacakan Sekda.
Pemkab Raja Ampat juga menyambut baik pembentukan Tim Koordinasi Daerah Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah. Tim tersebut diharapkan menjadi wadah untuk memperkuat sinergi antara OPD terkait, Badan Pusat Statistik (BPS), serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Bupati berharap seluruh peserta mengikuti rangkaian kegiatan secara serius, mulai dari pemaparan arah kebijakan, gambaran data pendidikan dan ATS di daerah, hingga penyusunan rencana aksi daerah serta langkah-langkah konkret yang dapat segera diterapkan.

“Jadikan kegiatan ini sebagai momentum untuk memastikan tidak ada lagi anak Raja Ampat yang kehilangan hak atas pendidikan,” tegasnya.
Ia menilai, penanganan ATS tidak cukup hanya dengan menyediakan data, tetapi harus dilanjutkan dengan langkah nyata untuk mengetahui penyebab anak tidak bersekolah serta memastikan mereka dapat kembali memperoleh akses pendidikan.
Kegiatan Pendampingan Implementasi Program Penanganan Anak Tidak Sekolah dan Koordinasi Data ATS Kabupaten Raja Ampat Tahun 2026 tersebut kemudian secara resmi dibuka oleh Bupati Raja Ampat melalui sambutan yang dibacakan Sekda Yusuf Salim.
Upaya tersebut diharapkan menjadi bagian dari langkah bersama Pemkab Raja Ampat dalam memperkuat layanan pendidikan sekaligus memastikan hak setiap anak untuk memperoleh pendidikan dapat terpenuhi, termasuk bagi anak-anak yang berada di wilayah kepulauan dan daerah dengan keterbatasan akses.












