Pemkab Raja Ampat Gelar Sosialisasi Perbup Nomor 16 Tahun 2024 tentang Retribusi Pelayanan Kebersihan

banner 120x600

Waisai, Raja Ampat News — Pemerintah Kabupaten Raja Ampat melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Raja Ampat Nomor 16 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, Rabu (5/11/2025), bertempat di Aula Gedung Wanita Salome Syeben, Waisai.

Kegiatan ini dihadiri oleh unsur pemerintah daerah, pelaku usaha, organisasi masyarakat, dan masyarakat umum yang peduli terhadap kebersihan lingkungan. Sosialisasi menghadirkan empat narasumber, masing-masing dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Raja Ampat, Kasat Reskrim Polres Raja Ampat, Akademisi Universitas Negeri Papua, serta Kasubag Perundang-undangan Sekretariat Daerah Kabupaten Raja Ampat.

Peserta sosialisasi berasal dari berbagai unsur, mulai dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pengusaha hotel, pemilik toko dan kios, hingga perwakilan masyarakat. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh tentang pentingnya retribusi kebersihan sebagai wujud tanggung jawab bersama menjaga keindahan dan kebersihan Raja Ampat—daerah yang dikenal dunia karena pesona alam dan keasriannya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Raja Ampat, Marthen R. L. Bartholomeus, ST., M.Si., menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah awal sebelum penerapan Peraturan Bupati tersebut secara penuh pada tahun mendatang.

“Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2024 sebenarnya telah ditetapkan sejak Agustus lalu. Sosialisasi ini kami lakukan agar masyarakat memahami isi dan tujuannya. Setelah ini, kami akan lanjutkan sosialisasi di tingkat kelurahan serta RT/RW agar pelaksanaannya berjalan lancar dan tidak menimbulkan kesalahpahaman,” jelasnya.

Lebih lanjut, Marthen menegaskan bahwa keberhasilan penerapan retribusi kebersihan membutuhkan dukungan dari seluruh elemen masyarakat, termasuk RT, RW, kelurahan, dan distrik.

“Kami berharap ada kerja sama yang baik antara semua pihak. Jadi, bukan hanya DLH yang bekerja, tetapi seluruh unsur pemerintah dan masyarakat ikut berperan aktif menjaga kebersihan lingkungan,” tambahnya.

Marthen juga menyampaikan bahwa tahun 2026 direncanakan menjadi tahun awal penerapan pemungutan retribusi secara efektif, dengan memperhatikan kesiapan masyarakat serta sistem pengelolaan yang terintegrasi.

Sementara itu, Kasubag Perundang-undangan Sekretariat Daerah Kabupaten Raja Ampat, Sulfa Ida Kamali, S.H., menjelaskan bahwa regulasi ini menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam pemungutan retribusi pelayanan kebersihan, baik dari rumah tangga, pelaku usaha kecil menengah, maupun sektor pariwisata seperti resort dan hotel.

Kasubag Perundang-undangan Sekretariat Daerah Kabupaten Raja Ampat, Sulfa Ida Kamali, S.H/ foto Dony K

“Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2024 ini mengatur secara rinci tentang pihak-pihak yang wajib membayar retribusi, mekanisme pemungutannya, serta tarif yang diberlakukan setiap bulan. Adapun pelaksanaan teknis dan penetapan tarif menjadi tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup,” terang Sulfa.

Ia menambahkan, penyusunan regulasi ini diharapkan dapat menciptakan sistem pengelolaan kebersihan yang berkelanjutan, transparan, dan akuntabel, sehingga pelayanan kepada masyarakat berjalan lebih optimal.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Raja Ampat berharap tercipta sinergi kuat antara pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan Raja Ampat yang bersih, sehat, dan lestari, sekaligus mendukung visi daerah sebagai destinasi pariwisata kelas dunia yang ramah lingkungan.

Writer : Dony Kumuai II Editor: Petrus Rabu