JAKARTA — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengapresiasi meningkatnya kesadaran masyarakat dalam mendaftarkan tanah wakaf. Peningkatan tersebut dinilai tidak terlepas dari peran penting para nazir dan wakif dalam mempercepat proses sertipikasi tanah wakaf di Indonesia.
Berdasarkan Siaran Pers Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN yang diterima RajaAmpatNews.com Menyebutkan, Hal itu disampaikan Menteri Nusron saat menghadiri International Conference on Pesantren (ICOP) 2026 yang dirangkaikan dengan penyerahan sertipikat tanah wakaf di Universitas Darunnajah, Jakarta, Sabtu (6/6/2026).
Dalam kesempatan itu, Nusron mengungkapkan bahwa jumlah bidang tanah wakaf yang terdaftar mengalami peningkatan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Ia mencatat, pada periode 2015–2016, total bidang tanah wakaf yang tercatat baru mencapai sekitar 100 ribu bidang. Kini, jumlah tersebut bertambah sekitar 200 ribu bidang atau meningkat hingga 206 persen.
“Perbandingan datanya, tahun 2015–2016 total bidang tanah wakaf baru 100 ribu, tapi sekarang sudah tambah 200 ribu sehingga ada kenaikan 206 persen. Saya terima kasih kepada para wakif, para nazir, kesadaran untuk mendaftarkan tanah wakaf makin hari makin meningkat,” ujar Nusron.
Menurutnya, peningkatan jumlah tanah wakaf yang tersertipikasi menunjukkan tumbuhnya kesadaran masyarakat dalam menjaga serta mengamankan aset umat melalui kepastian hukum. Sertipikasi tanah wakaf dianggap penting guna memastikan pemanfaatannya berjalan berkelanjutan dan terhindar dari persoalan hukum di masa mendatang.
Menteri Nusron menjelaskan, salah satu risiko terbesar pada tanah wakaf yang belum tersertipikasi adalah potensi sengketa ketika nilai tanah meningkat akibat pembangunan di sekitarnya, termasuk proyek-proyek strategis pemerintah.
Ia mencontohkan, di sejumlah wilayah di Pulau Jawa, khususnya kawasan Jabodetabek dan Banten, keberadaan Proyek Strategis Nasional (PSN) menyebabkan kenaikan signifikan terhadap nilai aset tanah.
“Tanah tersebut sebelum ada PSN nilainya tidak tinggi, akibat ada PSN valuasi asetnya naik drastis,” jelasnya.
Kondisi itu, lanjut Nusron, kerap memicu munculnya klaim atau tuntutan atas tanah yang sebelumnya telah diwakafkan, terutama jika belum memiliki legalitas yang kuat. Karena itu, sertipikasi tanah wakaf dinilai menjadi langkah preventif untuk melindungi aset umat dari potensi konflik berkepanjangan.
“Supaya konflik tidak berkepanjangan, kami harapkan para nazir untuk segera menyertipikatkan tanah wakaf untuk kepentingan keamanan aset umat,” tegasnya.
Pemerintah berharap tren positif sertipikasi tanah wakaf terus berlanjut agar semakin banyak aset keagamaan dan sosial milik umat memperoleh kepastian hukum, terlindungi dari sengketa, serta dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan masyarakat luas.
Writer : Agustinus Guntur












