JAKARTA – Pemerintah terus memperkuat sinergi lintas kementerian dan lembaga untuk mempercepat sertipikasi tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Langkah tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Lintas Sektor bagi MBR yang dilakukan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, serta Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) RI di Kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI), Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Dalam Siaran Pers Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN yang diterima RajaAmpatNews.com dijelaskan, Penandatanganan SEB tersebut menjadi langkah strategis pemerintah dalam memastikan masyarakat tidak hanya memperoleh hunian yang layak, tetapi juga memiliki kepastian hukum atas tanah yang ditempatinya. Dengan demikian, manfaat berbagai program bantuan pemerintah dapat dirasakan secara menyeluruh oleh masyarakat.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN berkomitmen penuh mendukung percepatan pendaftaran tanah lintas sektor bagi masyarakat berpenghasilan rendah melalui kolaborasi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait.
“Melalui penandatanganan SEB ini Kementerian ATR/BPN mendukung penuh pelaksanaan percepatan pendaftaran tanah lintas sektor bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kita ingin memastikan masyarakat tidak hanya memiliki rumah yang layak, tetapi juga kepastian hukum atas tanahnya, dengan demikian manfaat program pemerintah dapat dirasakan secara utuh,” ujar Nusron.
Surat Edaran Bersama tersebut mengatur mekanisme sinergi antara Kementerian ATR/BPN, Kementerian PKP, dan BPS RI, mulai dari penyediaan data, fasilitasi, hingga proses verifikasi penerima manfaat. Dalam implementasinya, Kementerian ATR/BPN bersama seluruh Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota akan mendukung percepatan pelaksanaan pendaftaran tanah agar lebih efektif, tepat sasaran, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Program sertipikasi tanah bagi MBR sendiri dibagi ke dalam tiga klaster utama, yakni Program Bantuan Pemerintah, Program Pembiayaan Perbankan melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), serta Klaster Mandiri.
Sebagai tahap awal, Kementerian ATR/BPN memprioritaskan penyelesaian sertipikasi tanah berdasarkan data Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) periode 2015 hingga 2024 yang mencakup sekitar 1,1 juta rumah penerima manfaat.
“Yang pertama kami bidik adalah 1,1 juta rumah penerima manfaat BSPS tahun 2015–2024. Selanjutnya kami juga akan menyelesaikan sertipikasi berdasarkan data BSPS tahun 2025 sebanyak 45 ribu rumah penerima manfaat, serta data BSPS tahun 2026 sebanyak 400 ribu rumah penerima manfaat,” jelas Nusron.
Menurutnya, percepatan sertipikasi tanah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sekaligus meningkatkan nilai aset yang dimiliki penerima bantuan perumahan.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menekankan pentingnya validasi data penerima manfaat agar pelaksanaan program benar-benar tepat sasaran. Ia menilai keberhasilan program sangat bergantung pada kualitas data yang dimiliki masing-masing instansi.
“Ini menjadi peranan bersama antara Kementerian PKP, Kementerian ATR/BPN, BPS RI, dan juga BRI dalam melakukan kalibrasi data. Kita bekerja sama, BPS memiliki data, kami juga memiliki data yang nantinya diverifikasi bersama sehingga penerima manfaat benar-benar sesuai sasaran,” ujar Maruarar.
Kolaborasi lintas sektor tersebut diharapkan mampu mempercepat proses sertipikasi tanah sekaligus memperkuat integrasi data antarinstansi, sehingga pelaksanaan program bantuan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
Dalam kegiatan tersebut, Menteri Nusron didampingi Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Andi Tenri Abeng, Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT, dan Mitra Kerja Ana Anida, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad, Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama Bahrun Munawir, serta Kepala Biro Hukum Ahmad Suhaimi. Acara juga dihadiri jajaran Kementerian PKP, Badan Pusat Statistik RI, dan Bank Rakyat Indonesia sebagai mitra dalam mendukung percepatan sertipikasi tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Writer: Agustinus Guntur












