RAJA AMPAT — KPU Kabupaten Raja Ampat memverifikasi 4.331 data pemilih dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Semester II 2026. Data tersebut merupakan turunan Ditjen Dukcapil yang disalurkan melalui KPU RI.
Ketua KPU Raja Ampat, Arsyad Sehwaky, mengatakan pemutakhiran dilakukan secara berkala setiap tiga bulan untuk memastikan data pemilih tetap akurat, komprehensif, dan mutakhir.
“Dari data turunan itu kemudian kami kroscek bersama instansi terkait untuk penyesuaian data,” kata Arsyad dalam rapat koordinasi PDPB di Aula KPU Raja Ampat, Kamis (10/9/2026).
Menurutnya, KPU Raja Ampat akan menyurati instansi terkait untuk melakukan verifikasi berdasarkan nama dan alamat (by name by address), termasuk memastikan ada atau tidaknya perubahan status kependudukan.
Sementara itu, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Raja Ampat, Steven Eibe, menjelaskan dari 4.331 data tersebut terdapat 2.162 penduduk potensial baru, 569 penduduk pindah keluar, dan 535 penduduk pindah masuk.
Perubahan administrasi lainnya mencakup 475 perubahan Kartu Keluarga (KK), 115 perubahan nama, 247 perubahan status perkawinan, dan 63 perubahan tanggal lahir.
Selain itu, terdapat 165 data Tidak Memenuhi Syarat (TMS), terdiri atas 127 penduduk meninggal dunia, 25 berstatus TNI, 11 berstatus Polri, dan dua data berstatus nonaktif.
Pemutakhiran tersebut menjadi bagian dari upaya KPU memastikan daftar pemilih di Raja Ampat terus diperbarui berdasarkan perubahan administrasi kependudukan.












