Paripurna LKPD 2025, Wakil Bupati Raja Ampat Tekankan OPD Wajib Tindak Lanjuti Masukan Fraksi

RAJA AMPAT – Pemerintah Kabupaten Raja Ampat bersama DPRK Raja Ampat resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna Kedua Masa Sidang Kedua DPRK Raja Ampat, yang dihadiri Wakil Bupati Raja Ampat, Mansur Syahdan.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRK atas pembahasan Ranperda yang dinilai berlangsung secara kritis, objektif, dan konstruktif. Menurutnya, berbagai masukan, pertanyaan, serta catatan yang disampaikan legislatif menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah.

Mansur menegaskan bahwa keberhasilan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tidak hanya merupakan hasil kerja pemerintah daerah, tetapi juga lahir dari sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.

“Pembahasan yang telah kita lalui bersama menegaskan bahwa opini WTP bukanlah capaian yang berdiri sendiri, melainkan hasil kerja sama antara pemerintah daerah dalam menyusun laporan keuangan yang akuntabel dan DPRK yang menjalankan fungsi pengawasan secara optimal. Kepercayaan publik dibangun melalui proses yang terbuka, dialogis, dan berbasis fakta,” ujarnya.

Selain menyampaikan apresiasi kepada DPRK, Wakil Bupati juga memberikan perhatian khusus kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ia meminta setiap pimpinan OPD segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi dan koreksi yang disampaikan fraksi-fraksi DPRK selama pembahasan Ranperda.

Menurutnya, berbagai catatan tersebut harus menjadi bahan evaluasi agar kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah terus mengalami perbaikan.

“Banyak koreksi yang disampaikan fraksi-fraksi kepada pemerintah daerah. Saya mengingatkan seluruh pimpinan OPD agar segera menindaklanjuti dan memperbaiki setiap catatan tersebut sehingga penyelenggaraan pemerintahan ke depan dapat berjalan lebih baik,” tegas Mansur.

Baca Juga  Raja Ampat Siap Luncurkan Layanan 112, Komitmen Pemda Tanggapi Keadaan Darurat Lebih Cepat

Penetapan Perda tentang LKPD Tahun Anggaran 2025 menjadi salah satu tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah. Selain memenuhi amanat peraturan perundang-undangan, hasil pembahasan bersama DPRK diharapkan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta kualitas pelayanan publik di Kabupaten Raja Ampat.