Nyaris Beredar di Sorong, 597 Gram Ganja Diamankan Polisi dari Tangan Seorang Perempuan

SORONG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sorong Kota kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis ganja.

Dalam operasi tersebut, Tim BRASKO Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial RGD (34) bersama barang bukti ganja dengan berat bruto mencapai 597 gram.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Sabtu (27/6/2026), setelah jajaran Satresnarkoba Polresta Sorong Kota menerima informasi terkait dugaan adanya pengiriman narkotika jenis ganja dari Jayapura menuju Kota Sorong menggunakan Kapal Motor (KM) Gunung Dempo.

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/20/VI/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA SORONG KOTA/POLDA PAPUA BARAT DAYA, tanggal 27 Juni 2026.

KET: Barang Bukti yang di amankan Polisi. Foto:Dony Kumuai/RajaAmpatNews.

Kasat Resnarkoba Polresta Sorong Kota, AKP Rachmat Djakatara, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim BRASKO pada Jumat malam (26/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIT.

Informasi itu menyebutkan adanya seseorang yang diduga membawa narkotika jenis ganja menggunakan KM Gunung Dempo dengan tujuan Kota Sorong.

“Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya pada Sabtu pagi sekitar pukul 08.30 WIT, petugas berhasil mengamankan seorang perempuan sesaat setelah turun dari KM Gunung Dempo,” ujar AKP Rachmat.

Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 30 bungkus plastik bening berukuran besar yang berisi narkotika jenis ganja. Barang haram tersebut disimpan di dalam sebuah tas milik tersangka.

Selain ganja, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu buah tas Rinjani warna kuning dan satu unit telepon genggam merek Vivo warna emas yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi.

Tersangka RGD diketahui merupakan warga Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Klawasi, Distrik Sorong Barat, Kota Sorong.

Setelah diamankan, sekitar pukul 11.00 WIT, tersangka bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Sorong Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

KET: Terduga Pelaku yang di amankan Bersama Dengan Barang Bukti/Foto:Dony Kumuai/RajaAmpatNews.

Penyidik Satresnarkoba Polresta Sorong Kota telah melakukan sejumlah langkah kepolisian, mulai dari pembuatan laporan polisi, pemeriksaan awal, tes urine terhadap tersangka, hingga melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Baca Juga  Wakapolres Raja Ampat Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2025

Atas dugaan kepemilikan, penguasaan, dan membawa narkotika golongan I jenis ganja, tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Amry Siahaan, S.I.K., M.H., menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Sorong Kota.

Menurutnya, pengungkapan tersebut menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba yang dapat mengancam generasi muda.

“Polresta Sorong Kota tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun pengedar narkoba. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran gelap narkotika,” tegas Kapolresta.

Ia menambahkan, sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman narkoba.

Polresta Sorong Kota juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Writer: Dony Kumuai