BANJAR — Pemerintah terus memperkuat upaya penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui kepastian legalitas tanah. Di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, sebanyak 40 sertipikat tanah diserahkan kepada masyarakat sebagai bentuk kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah.
Sertipikat tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Ossy Dermawan bersama Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda di Desa Mekar, Kabupaten Banjar, Rabu (2/9/2026).
Ossy mengatakan, pemberian sertipikat bagi MBR merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan masyarakat tidak hanya mendapatkan rumah layak huni, tetapi juga memiliki kepastian hukum atas tanah tempat rumah tersebut berdiri.
“ATR/BPN bersama Komisi II DPR RI beserta anggota yang mendukung program strategis Presiden Prabowo Subianto memberikan legalitas hak atas tanah kepada masyarakat berpenghasilan rendah. Tidak hanya bangunan atau rumah yang disiapkan, tetapi alas hak tanahnya juga dipikirkan oleh pemerintah,” ujar Ossy.
Menurutnya, Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Wilayah BPN Kalimantan Selatan dan Kantor Pertanahan terkait tengah menjalankan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bagi kategori MBR. Program tersebut sekaligus mendukung pelaksanaan program Tiga Juta Rumah yang menjadi salah satu agenda pemerintah.
Khusus di Kalimantan Selatan, hingga 2026 telah diterbitkan sebanyak 3.154 sertipikat bagi masyarakat yang masuk dalam kategori MBR. Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring proses pendataan masyarakat berpenghasilan rendah berdasarkan desil yang sedang dilakukan.
“Di Kalimantan Selatan sendiri sudah tercapai 3.154 sertipikat untuk tahun 2026 ini. Jumlahnya akan terus bertambah karena sedang dilakukan pendataan terhadap masyarakat berpenghasilan rendah sesuai desilnya,” jelas Ossy.
Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda mengapresiasi langkah Kantor Wilayah BPN Kalimantan Selatan dan Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar yang terlebih dahulu memastikan legalitas tanah sebelum pembangunan atau perbaikan rumah dilakukan.
Menurutnya, sertipikasi tanah menjadi tahapan penting agar lahan yang menjadi lokasi program perumahan benar-benar memiliki status hukum yang jelas dan tidak bermasalah.
“Kita menyambut baik dan mengapresiasi kerja dari kawan-kawan Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar melalui komandonya Kepala Kanwil BPN Kalimantan Selatan yang mengambil inisiatif untuk melakukan sertipikasi dulu tanah-tanah ini. Kita pastikan tanahnya clear and clean dulu, tidak bermasalah, baru kemudian rumahnya dibedah,” kata Rifqinizamy.
Setelah proses sertipikasi tanah selesai, program tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) melalui program Tiga Juta Rumah.
Usai menyerahkan sertipikat, Wamen Ossy bersama Ketua dan Anggota Komisi II DPR RI turut meninjau rumah-rumah penerima sertipikat MBR di wilayah tersebut.
Kegiatan itu turut dihadiri Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus, Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona, Bupati Banjar Saidi Mansyur, Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi Kementerian ATR/BPN Deni Santo, sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama, anggota Komisi II DPR RI, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Program sertipikasi bagi MBR ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam mewujudkan hunian yang layak, aman, dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah.












