SLEMAN – Akademisi dan filsuf Rocky Gerung mengajak 500 taruna dan taruni Politeknik Agraria STPN memahami tanah tidak semata-mata sebagai objek kepemilikan, tetapi sebagai ruang yang memiliki beragam makna dan kepentingan.
Pesan tersebut disampaikan Rocky saat menjadi pemateri dalam Kuliah Umum Politeknik Agraria STPN, Sleman, Jumat (4/9/2026). Menurutnya, pemahaman terhadap berbagai perspektif mengenai tanah penting bagi para calon insan pertanahan yang nantinya akan terlibat dalam pengelolaan pertanahan di Indonesia.
Dalam paparannya, Rocky menjelaskan sedikitnya terdapat tiga konsep utama dalam memaknai tanah. Pertama, tanah sebagai bagian dari konsep turun-temurun yang berkaitan dengan sejarah dan warisan masyarakat. Kedua, tanah sebagai bagian dari fungsi sosial yang menjadi kewenangan negara untuk mengatur pemanfaatannya. Ketiga, tanah sebagai komoditas yang memiliki nilai ekonomi.
“Tanah itu dimiliki oleh tiga konsep, bukan dimiliki oleh orang, bukan dimiliki oleh korporasi, bukan dimiliki oleh negara. Tanah dimiliki oleh tiga konsep, konsep turun-temurun, abstrak karena kita enggak tahu sejak kapan dia klaim itu, konsep kedua kegunaan sosial oleh negara, dan konsep ketiga tanah sebagai barang komoditi ada nilai ekonomisnya,” ujar Rocky di hadapan para taruna dan taruni.
Ia menilai, perbedaan cara pandang terhadap tanah tersebut menjadi salah satu hal yang perlu dipahami secara mendalam oleh para calon profesional di bidang pertanahan.
Bagi masyarakat adat, misalnya, tanah tidak hanya memiliki nilai material, tetapi juga berkaitan erat dengan kehidupan, identitas, serta warisan leluhur. Sementara bagi negara, tanah memiliki fungsi sosial yang pengelolaannya diatur melalui kebijakan dan hukum. Di sisi lain, korporasi dapat melihat tanah sebagai aset dan komoditas yang memiliki nilai bisnis.
Menurut Rocky, perbedaan pemaknaan tersebut juga menjadi salah satu akar munculnya konflik agraria. Konflik yang terjadi, kata dia, tidak selalu semata-mata mengenai perebutan bidang tanah, tetapi juga menyangkut perbedaan pandangan mengenai hak, fungsi, nilai, dan tujuan penguasaan tanah.
“Ada konflik agraria, itu konflik pemaknaan, bukan konflik merebutkan tanah. Tanahnya ada di situ juga, enggak mungkin kita merebut tentang tanah, kita merebut terhadap makna tanah itu apa,” katanya.
Rocky juga mengajak para taruna dan taruni melihat hubungan manusia dengan tanah dari perspektif yang lebih filosofis. Menurutnya, keberadaan tanah jauh lebih panjang dibandingkan usia manusia maupun keberadaan sebuah negara.
“Kita tidak pernah memiliki tanah, kita dimiliki oleh tanah. Usia kita paling panjang itu 97 tahun, usia tanah itu jutaan tahun,” ungkapnya.
Ia menilai manusia perlu menyadari bahwa kehidupan manusia pada dasarnya berlangsung dalam ruang yang telah ada jauh sebelum manusia dan negara terbentuk.
“Tanah itu bukan ruang dan bukan waktu, dia abadi. Kita tidak pernah tahu kapan tanah itu berakhir. Jadi sangat absurd bahwa manusia mengurus tanah, tidak, kita diurus oleh tanah,” lanjut Rocky.
Pandangan tersebut mendapat perhatian dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid yang turut hadir dalam kuliah umum tersebut.
Nusron menilai pemikiran mengenai usia tanah yang jauh lebih tua dibandingkan manusia maupun negara menjadi pembelajaran penting, khususnya bagi para pengambil keputusan di bidang pertanahan.
“Ada klausul tadi yang sangat bagus sekali yang perlu kita ambil pelajaran. Terutama kita yang ada dalam pengambil keputusan. Tanah itu lebih tua daripada rakyat maupun daripada negara,” ujar Nusron.
Menurutnya, pemahaman filosofis mengenai tanah harus diterjemahkan ke dalam kebijakan pertanahan yang mampu memberikan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat.
Hal tersebut, kata Nusron, menjadi tantangan penting dalam konteks Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang pada 2026 memasuki usia 66 tahun.
“Land Justice and Welfare. Kebijakan tentang tanah ujung-ujungnya hanya bagaimana untuk menciptakan keadilan dan bagaimana menciptakan kesejahteraan rakyat,” kata Nusron.
Ia kemudian mempertanyakan sejauh mana UUPA masih mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mewujudkan keadilan serta kesejahteraan berbasis tanah di Indonesia.
“Pertanyaannya adalah apakah Undang-Undang Pokok Agraria atau Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 ini masih mampu menciptakan keadilan dan masihkah mampu menciptakan kesejahteraan berbasis tanah di negara ini,” ujarnya.
Kuliah umum tersebut turut dihadiri sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, Plt. Direktur Politeknik Agraria STPN, serta seluruh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi beserta jajaran.
Kegiatan tersebut tidak hanya menjadi ruang pembelajaran bagi para taruna dan taruni, tetapi juga membuka diskusi lebih luas mengenai bagaimana tanah seharusnya dipahami, dikelola, dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
Bagi calon insan pertanahan, pemahaman tersebut menjadi bekal penting agar kebijakan dan pelayanan pertanahan ke depan tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi mampu menjawab persoalan keadilan, fungsi sosial, dan kesejahteraan masyarakat.












