ATR/BPN dan Kemendagri Terbitkan Edaran Bersama, Pemda Didorong Segera Integrasikan LP2B ke Tata Ruang

JAKARTA — Pemerintah pusat mempercepat langkah perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan di daerah. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, bersama Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, menandatangani Surat Edaran Bersama tentang Pengintegrasian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota dan/atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten/Kota, Jumat (19/6/2026), di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta.

Dalam Siaran Pers Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN yang diterima RajaAmpatNews.com dijelaskan, Kebijakan ini diterbitkan sebagai langkah percepatan agar pemerintah daerah dapat segera memasukkan LP2B ke dalam dokumen tata ruang tanpa harus menunggu revisi RTRW yang umumnya memerlukan waktu cukup panjang. Dengan demikian, perlindungan lahan pertanian tetap berjalan, sementara kebutuhan pembangunan di daerah juga dapat diakomodasi secara lebih fleksibel.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menjelaskan, surat edaran bersama tersebut menjadi solusi sementara untuk mengatasi kendala yang selama ini dihadapi pemerintah daerah, terutama karena perubahan RTRW hanya dapat dilakukan dalam siklus tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Supaya tidak stuck, kita keluarkan surat edaran ini, yang intinya memberikan kesempatan kepada bupati dan kepala daerah untuk menetapkan LP2B sementaranya untuk menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari RTRW,” ujar Nusron Wahid usai penandatanganan.

Menurut Nusron, selama ini banyak daerah harus menunggu siklus revisi RTRW lima tahunan untuk memasukkan LP2B secara resmi ke dalam dokumen tata ruang. Kondisi tersebut dinilai menghambat percepatan perlindungan lahan pertanian, padahal kebutuhan akan kepastian tata ruang terus meningkat seiring berkembangnya kebutuhan pembangunan.

Karena itu, melalui surat edaran bersama ini, pemerintah daerah diberikan ruang untuk lebih cepat mengintegrasikan LP2B ke dalam dokumen tata ruang yang berlaku, sambil menunggu perubahan regulasi yang lebih permanen. Nusron menegaskan, pemerintah saat ini juga tengah menunggu terbitnya revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Baca Juga  Sambut Paskah, Jemaat GKI Alfa Omega Waisai Gelar Karnaval dan Berbagai Lomba

Ia menilai revisi aturan tersebut penting agar pemerintah daerah memiliki fleksibilitas yang lebih besar dalam menyesuaikan kebijakan tata ruang dengan kebutuhan pembangunan, termasuk penyediaan lahan untuk perumahan, sektor industri, pariwisata, maupun kepentingan strategis lainnya, tanpa mengabaikan perlindungan terhadap lahan pertanian pangan.

“Begitu revisi PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang penataan ruang ditandatangani hasil revisinya, maka kita harapkan semua kepala daerah, baik itu provinsi maupun kabupaten/kota, untuk segera melakukan perubahan RTRW,” jelas Nusron.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa surat edaran bersama tersebut diterbitkan untuk menjawab berbagai persoalan yang muncul dalam implementasi kebijakan perlindungan lahan pertanian di daerah. Menurutnya, selama ini terdapat sejumlah kendala administratif maupun teknis yang membuat perlindungan LP2B belum berjalan optimal di sejumlah wilayah.

Tito mencontohkan, persoalan juga muncul dalam layanan pertanahan karena terdapat lahan yang sebelumnya tercatat sebagai lahan baku sawah, tetapi dalam perkembangannya telah berubah menjadi kawasan permukiman. Dalam situasi seperti itu, dibutuhkan kebijakan yang mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan lahan pertanian dan kebutuhan pembangunan.

“ATR/BPN pun mungkin kesulitan mengeluarkan sertipikat, oleh karena itu diperluaslah pemahaman 87 persen LP2B ini berdasarkan agregat di tingkat provinsi dengan gubernur nanti yang akan mengaturnya, memberikan keleluasaan,” ujar Tito.

Ia mengungkapkan, daerah-daerah penyangga perkotaan seperti Tangerang dan Bekasi menjadi contoh kawasan yang menghadapi tantangan cukup besar. Di wilayah tersebut, sebagian lahan yang semula masuk kategori lahan baku sawah kini telah berkembang menjadi kawasan perumahan. Karena itu, kebijakan yang lebih adaptif dinilai diperlukan agar perlindungan lahan pertanian tetap berjalan tanpa menghambat pelayanan pertanahan dan kebutuhan pembangunan permukiman.

Baca Juga  Menteri Nusron Serahkan Sertipikat Aset Lemhannas RI, Perkuat Kepastian Hukum untuk Ketahanan Nasional

Mendagri berharap kebijakan ini dapat mendukung dua agenda prioritas pemerintah secara bersamaan, yakni menjaga ketahanan pangan nasional sekaligus mempercepat penyediaan hunian bagi masyarakat. Menurutnya, perlindungan lahan pertanian merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan swasembada pangan sebagaimana menjadi arahan Presiden, namun pada saat yang sama pemerintah juga harus memastikan program pembangunan perumahan tetap berjalan.

“Kami harapkan program ini dapat mendorong swasembada pangan, menjaga lahan pertanian sebagaimana yang diinginkan oleh Bapak Menteri Pertanian dan perintah Bapak Presiden untuk swasembada pangan, sekaligus membantu menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan perumahan agar program pembangunan tiga juta rumah per tahun dapat terlaksana,” pungkas Tito.

Selain penandatanganan surat edaran bersama antara Menteri ATR/Kepala BPN dan Menteri Dalam Negeri, dalam kesempatan yang sama juga dilakukan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Dalam Negeri dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan 3 Juta Rumah.

Penandatanganan tersebut turut disaksikan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) RI, Amalia Adininggar Widyasanti. Sementara itu, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid hadir didampingi Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, serta sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Terbitnya surat edaran bersama ini menandai langkah strategis pemerintah dalam memperkuat sinkronisasi antara kebijakan pertanahan, tata ruang, perlindungan lahan pertanian, dan pembangunan perumahan. Di satu sisi, pemerintah berupaya memastikan lahan pertanian pangan berkelanjutan tetap terlindungi sebagai fondasi ketahanan pangan nasional. Di sisi lain, pemerintah juga membuka ruang bagi daerah untuk lebih adaptif dalam menjawab dinamika pembangunan, sehingga kebutuhan masyarakat terhadap hunian, pelayanan pertanahan, dan pertumbuhan ekonomi dapat berjalan beriringan.

Baca Juga  Di ICOP 2026, Menteri Nusron Dorong Sertipikasi Tanah Wakaf untuk Cegah Sengketa

Writer: Agustinus Guntur