Waisai, RajaAmpatNews — Bupati Raja Ampat, Orideko Iriano Burdam menegaskan pentingnya disiplin administrasi dan kepatuhan terhadap regulasi dalam pengelolaan keuangan daerah. Hal ini disampaikannya saat membuka Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembayaran Gaji ASN dan Operasional Kantor, yang digelar di Aula Wayag, Rabu (21/5/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Raja Ampat, Drs. Mansyur Syahdan, M.Si, Sekretaris Daerah Dr. Yusuf Salim, M.Si, serta seluruh pimpinan OPD, Kasubag Keuangan, dan bendahara pengeluaran dari masing-masing OPD. Pemerintah Kabupaten Raja Ampat turut menghadirkan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri, yakni Yanwar A. Putra, Kepala Bidang Pengelolaan Sistem Informasi dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatim) Kemendagri.
Dalam arahannya, Bupati Orideko mengingatkan agar seluruh aparatur pemerintah daerah menjalankan tugas berdasarkan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menyoroti masih banyaknya kesalahan administratif dalam pengelolaan anggaran yang harus segera dibenahi.
“Masih banyak temuan kesalahan administrasi, harus memilah mana anggaran belanja rutin, pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal. Itu harus terpisah,” tegas Bupati.
Ia juga menekankan bahwa Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tidak seharusnya memegang uang kegiatan secara langsung karena hal tersebut menjadi tanggung jawab bendahara.
“PPTK tak perlu memegang uang, karena tanggung jawab keuangan ada di bendahara,” jelasnya.
Menurut Bupati, laporan dari auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan bahwa masih banyak pelanggaran yang dilakukan oleh OPD dalam pelaksanaan kegiatan, terutama dalam hal administrasi. Untuk itu, ia menyatakan komitmennya untuk melakukan verifikasi dan pengecekan ketat terhadap seluruh kegiatan sebelum dijalankan.

“Saya mengingatkan kepada seluruh peserta agar dalam melaksanakan tugas, tertibkan administrasi dan jangan asal tanda tangan. Jangan sampai terjadi masalah yang berujung saling menyalahkan,” tandas Orideko.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan setiap OPD dapat memahami dengan baik ketentuan dalam Perbup Nomor 1 Tahun 2025, sehingga pengelolaan keuangan daerah menjadi lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.