“Hasil pertemuan ini intinya kita menginginkan supaya para honorer semuanya itu dapat mengisi kuota yang sudah disediakan,” ujar Kepala BKPSDM Raja Ampat, , Nyoman Sari Buana, S.STP. M.Si kepada Raja Ampat News
Waisai, RajaAmpatNews- Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia ( BKPSDM ) Kabupaten Raja Ampat, Nyoman Sari Buana, S.STP. M.Si menginginkan semua honorer daerah yang terdaftar di data Base BKN RI dapat mengisi kuota yang sudah disediakan.
“Hasil pertemuan ini intinya kita menginginkan supaya para honorer semuanya itu dapat mengisi kuota yang sudah disediakan,” ujar Kepala BKPSDM Raja Ampat, , Nyoman Sari Buana, S.STP. M.Si kepada Raja Ampat News usai melaksanakan rapat dengan pegawai honorer di Aula BKPSDM Raja Ampat, Selasa, (15/10/2024).
Pertemuan tersebut menjelang penerimaan dan pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) di Wilayah Kerja Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya tahun 2024.
Rapat tersebut terkait proses perekrutan serta sejumlah persyaratan yang harus di lengkapi oleh pelamar di formasi PPPK Tahun 2024.
Di singgung terkait keterbatasan kuota yang diberikan kepada setiap OPD, dirinya menjelaskan bahwa Kelebihan honorer di setiap OPD tidak bisa di pindahkan namun pihaknya dan panitia seleksi akan mengatur agar supaya Pelamar PPPK ini bisa mengisi kekosongan yang ada di beberapa OPD sesuai dengan Persyaratan yang sudah di tentukan di pengumuman.
“Kalau kelebihan kuota tidak bisa dipindahkan. Nanti kita mengatur bagaimana sampai mereka bisa mengisi kekosongan yang ada, dengan persyaratan yang sudah ditentukan di pengumuman”, jelas Nyoman.

Lebih jauh Kepala BKPSDM mengungkapkan akan mengakomodir pelamar yang dikategorikan eks THK-2 dan akan di prioritaskan pada seleksi PPPK formasi 2024 ini, namun pihak nya berpatokan pada ketentuan yang berikan, yaitu Pelamar eks THK-2 wajib melampirkan nomor THK-2 sebagai salah satu persyaratan.
“Untuk eks THK-2 itu pasti diakomodir, tapi persyaratan nya mereka harus lengkapi mereka punya nomor eks THK-2 itu sebagai salah satu persyaratan yang wajib di lengkapi”,jelasnya.
Adapun kuota Formasi PPPK tahun 2024 yang di berikan oleh BKN kepada Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, berkisar 2,147.