Waisai, RajaAmpatNews- Menjelang pemeriksaan Interim Laporan Keuangan Pemerintah (LKPD) tahun anggaran 2023, Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Provinsi Papua Barat menggelar Entry Meeting dengan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat yang berlangsung di Aula Wayag, Kantpr Bupati Raja Ampat, Selasa, (27/2/2024).
Rapat tersebut dipimpin Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Kabupaten Raja Ampat, Wahab Sangadji didampingiInspektur Kabupaten Raja Ampat Muhidin Tafalas.
Hadir Pengendali Teknis BPK RI Provinsi Papua Barat Purnomo Budi Utomo dan ketua tim Pemeriksa Dicky Avelli Andi.
“Entry meeting merupakan bentuk komunikasi yang dilakukan oleh pemeriksa kepada entitas terperiksa. Olehnya laporan harus disiapkan oleh seluruh kepala OPD di lingkungan Pemda Raja Ampat,” ujar Wahab Sangadji.
Wahab, sapaan Wahab Sangadji menjelaskan entry meeting merupakan salah satu tahap penting dalam pemeriksaan, yang dapat mempengaruhi keberhasilan dan kelancaran pemeriksaan.
Dikatakannya, seluruh jajaran dalam lingkup Pemda Raja Ampat wajib mendukung pemeriksaan interim.
“Semua permintaan data yang dimintakan tim pemeriksa, wajib dipenuhi oleh jajaran OPD,” jelasnya.
Pengendali Teknis BPK RI Provinsi Papua Barat Purnomo Budi Utomo, mengatakan pemeriksaan internal atas LKPD kabupaten Raja Ampat tahun 2023 akan dilakukan selama 20 hari.
“Pemeriksaan ini akan dilakukan selama 20 hari kedepan mulai dari 26 februari sampai 16 Maret 2024,” terang Budi Utomo.
Dikatakannya sebelum 20 hari pemeriksaan, ada 5 hari untuk pihaknya meminta data informasi, sifatnya Desaudit yang dilakukan di lingkungan kantor perwakilan.
“Kita akan mengacu pada standar pemeriksaan, jadi yang nanti kita gunakan adalah standar pemeriksaan keuangan negara (SPKN),” terangnya.
Menurutnya dalam pemeriksaan itu pemeriksa harus membangun komunikasi yang efesien dan efektif di seluruh proses pemeriksaan.
Ia pun mengatakan objek yang akan diperiksa adalah laporan keuangan. Sehingga tujuannya adalah untuk memberikan opini atas kesimpulan laporan keuangan.
“Kesimpulan laporan keuangan ini harus didasari kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, efektivitas sistem pengendalian internal dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” jelas Budi Utomo. (Petrus Rabu/R4News)