Waisai, RajaAmpatNews- Bupati Raja Ampat, Abdul Faris Umlati, SE, M.Pd dengan tegas memerintahkan seluruh pimpinan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) di Lingkungan Pemda Raja Ampat untuk menyurati atau membuat teguran tertulis bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sejak apel perdana masuk kerja tahun 2024 belum pernah masuk kantor.
Hal ini disampaikan Bupati, Abdul Faris Umlati atau Bupati AFU saat penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2024 yang berlangsung di Aula Wayag, Kantor Bupati Raja Ampat, Kamis, (17/1/2024).
“Bapak/Ibu pimpinan OPD, pada waktu apel perdana itu hari saya sudah ingatkan untuk buat surat dan teguran tertulis bagi ASN yang tidak masuk kerja. Jadi kalau belum segera buat teguran tertulis,” ujar Bupati AFU dihadapan pimpinan OPD.
AFU menjelaskan teguran secara tertulis tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 91 tahun 2021 tentang Kedisiplin Pegawai Negeri Sipil. Menurutnya, teguran tertulis penting dilakukan sebagai dasar tatkala pemerintah memberikan sanksi bagi ASN yang mangkir dari kehadiran dan pelaksanaan tugas di kantor.
“Ini perlu kita lakukan supaya kalau kita beri sanksi ada dasar bahwa kita sudah beri teguran. Juga supaya jangan sampai ada ASN yang mengaku pada keluarganya ke kantor, padahal tidak ke kantor,” ujarnya.
Dirinya menjelaskan bahwa ada banyak ASN di Lingkungan Pemda Raja Ampat yang jarang masuk kerja, bahkan ada sudah lama tinggal tidak tinggal di Waisai, Ibukota Kabupaten Raja Ampat.
“Saya tahu ada ASN yang sampai bertahun-tahun tinggal di Jawa dan tidak masuk kerja, tapi terima gaji lancar” katanya.
Karena itu dirinya mengingatkan pimpinan OPD untuk memberikan teguran tertulis bagi ASN yang mangkir dari kehadiran dan pelaksanaan tugas-tugas pelayanan pemerintahan di Kabupaten Raja Ampat.
Sementara itu mengutip dari berbagai sumber PP Nomor 94 tahun 2021 mengatur antara lain mengenai kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran; jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan terhadap suatu pelanggaran disiplin; batasan kewenangan bagi pejabat yang berwenang menghukum; dan hak untuk membela diri melalui upaya administratif bagi PNS yang dijatuhi hukuman disiplin.
Adapun tingkat hukuman disiplin bagi PNS sebagaimana bunyi pasal 7 dari peraturan yang diterbitkan pada tanggal 31 Agustus 2021, antara lain teguran ringan, sedang, dan berat. Sedangkan jenis hukuman disiplin ringan dapat berupa teguran lisan; teguran tertulis; atau pernyataan tidak puas secara tertulis.
Sedangkan jenis hukuman disiplin sedang dapat berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25 persen selama enam bulan, pemotongan tukin sebesar 25 persen selama sembilan bulan, atau pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 12 bulan.
Sementara jenis hukuman disiplin berat dapat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan; pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. (Petrus Rabu/R4News)