Bupati Raja Ampat Terbitkan Surat Edaran Jam Belajar, Dorong Lingkungan Masyarakat yang Kondusif bagi Pelajar

RAJA AMPAT — Pemerintah Kabupaten Raja Ampat resmi menetapkan Program Jam Belajar bagi Pelajar di Lingkungan Masyarakat sebagai upaya menciptakan suasana belajar yang aman, nyaman, tertib dan kondusif, sekaligus mendorong tumbuhnya budaya belajar di tengah keluarga dan masyarakat.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Raja Ampat Nomor 400.3.3.1/349/SETDA tentang Penyelenggaraan Jam Belajar bagi Pelajar di Lingkungan Masyarakat Kabupaten Raja Ampat, yang ditetapkan di Waisai pada Selasa 22/9/2026, dan ditandatangani Bupati Raja Ampat Orideko Iriano Burdam.

Dalam surat edaran tersebut, Program Jam Belajar diarahkan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pelajar, menumbuhkan budaya belajar di lingkungan keluarga dan masyarakat, meningkatkan kepedulian orang tua terhadap pendidikan anak, serta memperkuat disiplin dan tanggung jawab pelajar.

Selain itu, program ini ditujukan untuk mendukung peningkatan prestasi sekaligus pembentukan karakter generasi muda Raja Ampat.

Pemerintah Kabupaten Raja Ampat menetapkan pelaksanaan Jam Belajar bagi pelajar di lingkungan masyarakat setiap hari Senin hingga Sabtu, mulai pukul 19.00 WIT sampai 21.00 WIT.

Namun, pelaksanaan tersebut dapat disesuaikan dengan kondisi dan kesepakatan masyarakat di masing-masing kampung, kelurahan, RT dan RW, sepanjang tidak mengurangi tujuan dan substansi penyelenggaraan Jam Belajar.

Program ini tidak berlaku pada hari Minggu, hari libur nasional, serta hari besar keagamaan yang ditetapkan Pemerintah Republik Indonesia. Apabila terdapat perubahan atau penetapan hari libur nasional maupun hari besar keagamaan, pelaksanaan Jam Belajar mengikuti ketentuan tersebut.

Meski demikian, pada hari-hari tersebut masyarakat tetap diharapkan menciptakan lingkungan yang aman, tertib dan kondusif bagi anak dan pelajar, tanpa mengurangi hak anak untuk beristirahat, beribadah, berkumpul bersama keluarga serta melaksanakan kegiatan sosial dan kemasyarakatan.

Baca Juga  Bukan Sekadar Trofi, Shekinah Futsal Competition Jadi Wadah Pembinaan Generasi Muda Raja Ampat

Program ini tidak hanya menjadi tanggung jawab sekolah. Surat edaran tersebut menempatkan keberhasilan Jam Belajar sebagai tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah, keluarga, satuan pendidikan dan seluruh masyarakat.

Sejumlah perangkat daerah diberikan tugas untuk mendukung pelaksanaannya. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, misalnya, diminta melakukan sosialisasi kepada satuan pendidikan, menginstruksikan kepala sekolah menyampaikan program kepada peserta didik dan orang tua/wali, melakukan pembinaan serta pemantauan, berkoordinasi dengan distrik, kampung, kelurahan dan masyarakat, serta melakukan evaluasi.

Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja diarahkan mendukung terciptanya ketenteraman dan ketertiban selama Jam Belajar. Pembinaan terhadap pelajar yang melakukan aktivitas yang mengganggu pelaksanaan program dilakukan dengan pendekatan persuasif dan edukatif, dengan tetap mengedepankan pembinaan dan perlindungan terhadap anak.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung juga diminta berkoordinasi dengan pemerintah distrik dan kampung, mendorong dukungan pemerintah kampung, melibatkan RT/RW serta lembaga kemasyarakatan dan melakukan pembinaan kepada pemerintah kampung.

Peran keluarga menjadi salah satu bagian penting dalam program tersebut. Orang tua atau wali peserta didik diminta mendampingi dan mengawasi anak selama waktu belajar, menciptakan suasana rumah yang kondusif, mengingatkan anak untuk belajar, mengurangi kegiatan yang dapat mengganggu konsentrasi belajar, serta memastikan anak tidak melakukan aktivitas yang tidak berkaitan dengan pendidikan selama Jam Belajar.

Kepala sekolah dan satuan pendidikan juga diminta menyosialisasikan program kepada peserta didik, menyampaikan kepada orang tua atau wali mengenai pentingnya pendampingan belajar, melakukan pembinaan kepada peserta didik serta berkoordinasi dengan orang tua dan masyarakat.

Di tingkat lingkungan, kepala kampung dan lurah diminta mengoordinasikan penyelenggaraan Jam Belajar, melibatkan RT/RW dan unsur masyarakat, melakukan sosialisasi serta menciptakan kesepakatan bersama mengenai pelaksanaannya.

Baca Juga  Polairud Raja Ampat Bergerak Cepat Tangani Persoalan Kapal Jaring di Perairan Kalwal Salawati Barat

Ketua RT dan RW juga memiliki peran sebagai penggerak pelaksanaan Jam Belajar di lingkungannya, termasuk mengingatkan masyarakat untuk menjaga ketenangan, melakukan pengawasan secara persuasif dan kekeluargaan, serta berkoordinasi dengan pemerintah kampung atau kelurahan apabila terdapat persoalan.

Pemerintah Kabupaten Raja Ampat juga melibatkan pemilik dan pengelola tempat usaha, tempat hiburan, warnet, permainan elektronik dan usaha sejenis.

Mereka diminta mendukung terciptanya suasana kondusif selama Jam Belajar, tidak memfasilitasi kegiatan pelajar yang dapat mengganggu pelaksanaan program, serta menghindari kegiatan yang menimbulkan kebisingan secara berlebihan.

Tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat juga diharapkan memberikan dukungan moral dan sosial, mengajak masyarakat memberikan perhatian terhadap pendidikan anak, membantu menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, serta menjadi teladan dalam membangun budaya belajar.

Sementara tokoh pemuda dan organisasi kepemudaan diminta mendukung pelaksanaan Jam Belajar, tidak melakukan kegiatan yang menimbulkan kebisingan selama waktu belajar, membantu memberikan edukasi kepada generasi muda dan menjadi mitra pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang tertib.

Pengawasan terhadap pelaksanaan Jam Belajar akan dilakukan secara bersama-sama oleh pemerintah daerah, perangkat daerah terkait, pemerintah distrik, pemerintah kampung/kelurahan, RT/RW, satuan pendidikan, orang tua dan masyarakat.

Pengawasan tersebut mengedepankan pendekatan persuasif, edukatif, kekeluargaan dan pembinaan, dengan tetap menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai perhatian utama.

Pemerintah Kabupaten Raja Ampat juga akan melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala melalui perangkat daerah terkait.

Melalui kebijakan ini, Pemkab Raja Ampat berharap tercipta lingkungan masyarakat yang aman, tertib dan kondusif sehingga dapat mendukung lahirnya generasi Raja Ampat yang cerdas, berkarakter, disiplin dan berdaya saing.

Surat edaran tersebut menegaskan bahwa keberhasilan penyelenggaraan Jam Belajar bukan hanya menjadi tugas pemerintah atau sekolah, melainkan membutuhkan dukungan dan partisipasi seluruh pihak, terutama keluarga dan masyarakat.