RAJA AMPAT — Perjuangan mendorong lahirnya Undang-Undang Daerah Kepulauan kembali disuarakan anggota Komisi IV DPR RI Daerah Pemilihan Papua Barat Daya, Robert Joppy Kardinal. Ia menilai regulasi khusus tersebut penting untuk memastikan daerah kepulauan seperti Raja Ampat mendapatkan kebijakan yang sesuai dengan kondisi geografis dan tantangan pelayanan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Robert Joppy Kardinal saat diwawancarai awak media usai menghadiri kegiatan penyaluran Bantuan Pangan kepada masyarakat Penerima Bantuan Pangan (PBP) di Kantor Distrik Kota Waisai, Kabupaten Raja Ampat, Rabu (23/9/2026).
Menurut Robert, karakter geografis Raja Ampat yang terdiri atas wilayah kepulauan membuat penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik menghadapi tantangan yang berbeda dibandingkan daerah yang memiliki akses darat lebih mudah.
Ia mengatakan, pembahasan mengenai Undang-Undang Daerah Kepulauan sebenarnya telah dilakukan beberapa kali. Namun, regulasi tersebut belum berhasil disahkan dan kini kembali didorong untuk masuk dalam pembahasan.
“Selama saya menjadi anggota DPR, sudah dua kali kita bahas, gagal untuk disetujui undang-undangnya. Ini yang ketiga kali,” ujar Robert.
Robert menjelaskan, salah satu persoalan yang perlu menjadi perhatian dalam regulasi daerah kepulauan adalah tingginya biaya dan tantangan mobilitas aparatur serta pelayanan pemerintahan.
Menurutnya, kondisi geografis Raja Ampat menyebabkan kepala distrik, guru, tenaga kesehatan maupun aparatur pemerintah lainnya harus menghadapi keterbatasan transportasi dalam menjalankan tugas, terutama ketika harus menjangkau wilayah yang berada jauh dari pusat pemerintahan.
Ia mencontohkan seorang kepala distrik yang bertugas di wilayah kepulauan harus menyesuaikan perjalanan dengan ketersediaan kapal maupun kondisi cuaca ketika hendak menuju Waisai sebagai ibu kota Kabupaten Raja Ampat.
Dalam kondisi tertentu, perjalanan bahkan harus memanfaatkan kapal masyarakat karena tidak selalu tersedia transportasi khusus bagi aparatur pemerintah.
“Jangan kita samakan Kota Sorong dengan Raja Ampat,” tegasnya.
Robert mencontohkan, mobilitas pelayanan pemerintahan di Kota Sorong relatif dapat dilakukan melalui jalur darat dengan waktu tempuh yang lebih singkat. Sementara di Raja Ampat, perjalanan menuju distrik maupun kampung tertentu harus menggunakan transportasi laut dengan mempertimbangkan bahan bakar, jarak tempuh, waktu perjalanan dan kondisi cuaca.
Karena itu, menurutnya, kebijakan pemerintah pusat maupun pengalokasian dukungan terhadap daerah perlu mempertimbangkan karakteristik wilayah kepulauan agar kebutuhan pelayanan masyarakat dapat dipenuhi secara lebih proporsional.
Robert menegaskan dirinya akan terus mendorong pembahasan Undang-Undang Daerah Kepulauan di tingkat DPR. Ia juga berencana kembali ke Raja Ampat untuk menyerap aspirasi masyarakat secara langsung mengenai kebutuhan dan persoalan yang dihadapi daerah kepulauan.
“Kita akan kejar terus ini. Kita DPR kejar terus,” katanya.
Ia berharap aspirasi masyarakat Raja Ampat dapat menjadi bagian dari pembahasan regulasi di tingkat nasional. Menurutnya, masukan dari daerah sangat penting agar Undang-Undang Daerah Kepulauan nantinya tidak hanya mengatur aspek administratif, tetapi juga mampu menjawab persoalan nyata yang dihadapi masyarakat dan pemerintah di wilayah kepulauan.
Bagi Raja Ampat, isu tersebut dinilai memiliki relevansi kuat mengingat wilayahnya terdiri atas banyak pulau dengan sebaran permukiman yang berjauhan. Kondisi tersebut membuat akses transportasi, distribusi kebutuhan masyarakat, pelayanan pendidikan dan kesehatan, serta mobilitas aparatur menjadi bagian penting yang perlu diperhitungkan dalam kebijakan pembangunan.
Dengan demikian, pembahasan Undang-Undang Daerah Kepulauan diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen untuk mendorong kebijakan pembangunan yang lebih sesuai dengan karakteristik wilayah seperti Raja Ampat, termasuk dalam aspek pelayanan publik, konektivitas dan dukungan terhadap masyarakat yang tinggal di pulau-pulau.












