Kepala DPMK Raja Ampat Tekankan BUMDes Harus Hasilkan PADes, Bukan Sekadar Kelola Modal Desa

RAJA AMPAT — Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Raja Ampat, Nur Albi Basyir Umkabu, menegaskan bahwa Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) harus mampu mengembangkan usaha berdasarkan potensi kampung sekaligus memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Desa (PADes).

Hal tersebut disampaikan Nur Albi saat memberikan sambutan dalam kegiatan Sosialisasi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat dan Pemerintah Desa dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Desa, yang digelar DPMK Raja Ampat di Aula Hotel Maranu, Waisai, Rabu (23/9/2026).

Menurut Nur Albi, pengembangan usaha ekonomi masyarakat dan peningkatan PADes merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. BUMDes sebagai lembaga ekonomi kampung harus memiliki tata kelola yang baik agar mampu memberikan dampak terhadap perekonomian masyarakat sekaligus meningkatkan pendapatan desa.

Ia menilai, keberadaan BUMDes menjadi strategis karena dapat menjadi wadah resmi untuk mengelola berbagai potensi ekonomi yang terdapat di masing-masing kampung.

Namun, sebelum menjalankan kegiatan usaha, pengurus BUMDes diminta terlebih dahulu menyusun proposal bisnis yang matang.

“Teman-teman pengurus BUMDes yang ada di kampung-kampung harus bisa membuat proposal bisnis. Bagaimana mulai merencanakan dari awal, bagaimana memperoleh penyertaan modal dan langkah-langkah apa yang harus dilakukan,” ujar Nur Albi.

Ia menjelaskan, sumber permodalan BUMDes dapat berasal dari penyertaan modal desa maupun kerja sama dengan pihak ketiga. Namun, setiap bentuk permodalan maupun kerja sama tersebut harus memiliki mekanisme yang jelas dan memberikan manfaat bagi desa.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah mekanisme bagi hasil.

Nur Albi mengatakan, modal yang diberikan desa kepada BUMDes tidak boleh berhenti hanya pada proses penyaluran dan pengelolaan modal. Usaha yang dijalankan harus mampu menghasilkan keuntungan yang pada akhirnya memberikan kontribusi kepada desa.

Baca Juga  Kepala Puskesmas Waifoi Disebut Setahun Tak Berada di Tempat Tugas, Pelayanan Kesehatan Terkendala

“Ketika adanya penyertaan modal maupun kerja sama dengan pihak ketiga, itu harus memberikan dampak balik, yaitu memberikan pendapatan asli desa,” tegasnya.

Nur Albi juga meminta pengurus BUMDes tidak menjalankan usaha hanya berdasarkan tren atau meniru jenis usaha dari kampung lain.

Menurutnya, setiap kampung di Raja Ampat memiliki karakteristik dan potensi yang berbeda. Karena itu, jenis usaha yang dikembangkan harus disesuaikan dengan kondisi dan sumber daya yang tersedia di masing-masing kampung.

BUMDes, kata dia, dapat mengembangkan sektor perikanan, ketahanan pangan, perdagangan barang maupun usaha lainnya yang memiliki prospek dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“BUMDes bisa terintegrasi dengan kelompok-kelompok usaha yang ada di desa. Jadi tidak harus satu jenis usaha yang menjadi prioritas,” katanya.

Dengan pola tersebut, BUMDes diharapkan tidak hanya menjadi lembaga yang mengelola modal desa, tetapi juga mampu menjadi penghubung berbagai kegiatan ekonomi masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Nur Albi juga mengingatkan pengurus BUMDes agar berhati-hati apabila memilih usaha simpan pinjam sebagai salah satu unit bisnis.

Ia menilai model usaha tersebut membutuhkan tata kelola yang kuat, terutama terkait mekanisme pemberian dan pengembalian pinjaman.

Kondisi sosial masyarakat di Raja Ampat, menurutnya, juga perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan model usaha karena hubungan kekeluargaan dapat memengaruhi pengelolaan pinjaman.

Karena itu, ia lebih mendorong pengurus BUMDes untuk terlebih dahulu mengidentifikasi potensi ekonomi yang benar-benar dapat dikembangkan di kampung masing-masing.

“Jenis-jenis usaha yang harus dikembangkan, kita harus melihat potensi yang ada di masing-masing desa,” ujarnya.

Lebih lanjut, Nur Albi menekankan pentingnya tata kelola BUMDes, termasuk pengaturan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART), administrasi, pengelolaan keuangan serta mekanisme pembagian hasil.

Baca Juga  DPRK Raja Ampat Sahkan Perda LKPD Hasil Audit BPK TA 2024

Menurutnya, aspek tersebut penting untuk memastikan penyertaan modal desa dapat dikelola secara bertanggung jawab dan menghasilkan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.

Ia berharap kegiatan sosialisasi tersebut tidak berhenti pada penyampaian materi, tetapi dilanjutkan dengan pendampingan dan praktik di lapangan.

Dengan demikian, pengurus BUMDes dapat mengetahui kekurangan dalam tata kelola sekaligus menyusun strategi pengembangan usaha yang lebih sesuai dengan potensi kampung.

“Bagaimana cara mengembangkan usaha ekonomi yang ada di masyarakat sesuai dengan potensi desa,” kata Nur Albi.

DPMK Raja Ampat berharap penguatan kapasitas pengurus BUMDes melalui kegiatan tersebut dapat mendorong lahirnya usaha-usaha kampung yang lebih produktif, berkelanjutan, dan mampu memberikan kontribusi terhadap PADes serta perekonomian masyarakat.