Daerah  

Setelah 19 Tahun, Dokumen Pelepasan Tanah Kota Waisai Diserahkan, Pemkab Siapkan Penataan Kota

RAJA AMPAT — Setelah tersimpan selama kurang lebih 19 tahun, dokumen asli pelepasan tanah seluas 600 hektare untuk kawasan Kota Waisai akhirnya diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Raja Ampat. Penyerahan dokumen tersebut menjadi momentum penting dalam memperjelas riwayat pelepasan tanah sekaligus mendukung penataan kawasan perkotaan di Raja Ampat.

Dokumen bersejarah itu diserahkan langsung oleh Drs. Yance Mambrasar kepada Bupati Raja Ampat, Orideko Iriano Burdam, dalam agenda Bincang-Bincang Malam bersama Dewan Adat Suku Betew Kafdarun di Aula Wayag, Selasa (3/11/2026) malam.

Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Raja Ampat, Petrus Rabu, S.Fil., dalam siaran pers yang diterima media, Rabu (4/11/2026), menjelaskan bahwa penyerahan dokumen tersebut menjadi salah satu agenda penting dalam pembahasan penataan Kota Waisai dan rencana pembangunan kawasan kota wisata baru di Wauyai, Teluk Kabui.

Yance Mambrasar menjelaskan, dokumen tersebut merupakan bukti asli pelepasan tanah seluas 600 hektare yang ditandatangani ketika dirinya masih menjabat sebagai Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Raja Ampat.

Ia mengatakan, seluruh pemegang hak petuanan yang memiliki hak atas tanah di kawasan tersebut hadir dan menandatangani dokumen di hadapannya.

“Dokumen ini adalah dokumen asli pelepasan tanah Kota Waisai seluas 600 hektare. Sudah 19 tahun dokumen ini berada di tangan saya. Saat proses penandatanganan dahulu, seluruh pemegang hak petuanan hadir dan menandatangani dokumen di hadapan saya,” jelas Yance.

Menurutnya, proses penandatanganan dilakukan dengan mengedepankan kehati-hatian. Setiap pemegang hak petuanan terlebih dahulu diberikan kesempatan membaca dan memahami isi dokumen sebelum membubuhkan paraf serta tanda tangan.

“Dokumen ini bermeterai dan ditandai oleh seluruh pemegang hak petuanan. Sebelum menandatangani, mereka terlebih dahulu diminta membaca dengan saksama isi dokumen. Setelah memahami dan menyetujuinya, masing-masing membubuhkan paraf dan tanda tangan,” ungkapnya.

Baca Juga  Raja Ampat Resmi Kick Off Semarak HUT Ke-81 RI, Jalan Santai Kobarkan Semangat Persatuan dan Nasionalisme

Penyerahan dokumen tersebut sekaligus mengangkat kembali pentingnya kepastian hukum pertanahan dalam mendukung pembangunan daerah. Pemerintah dan masyarakat adat dinilai perlu memastikan kejelasan status tanah serta menghormati hak-hak petuanan agar persoalan agraria tidak terus menjadi hambatan pembangunan.

Ketua Umum Dewan Adat Suku Betew Kafdarun, Drs. Yance Mambrasar, mengatakan agenda Bincang-Bincang Malam merupakan ruang komunikasi dan refleksi untuk memperkuat hubungan antara pemerintah daerah dan masyarakat adat.

Menurutnya, pembangunan Raja Ampat tidak bisa hanya bertumpu pada kebijakan pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan dan dukungan masyarakat. Karena itu, berbagai persoalan sosial, termasuk sengketa dan ketidakjelasan status tanah, harus diselesaikan melalui komunikasi terbuka.

Yance juga mendorong pembentukan tim koordinasi lintas sektor serta musyawarah adat lanjutan untuk menyamakan persepsi mengenai hak ulayat, khususnya di kawasan Wauyai.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Raja Ampat Orideko Iriano Burdam menyampaikan rencana pembentukan Tim Terpadu Percepatan Pembangunan Kota Baru dan Penataan Kota Waisai. Tim ini akan melibatkan pemerintah daerah, Dewan Adat, masyarakat, serta pemangku kepentingan lainnya.

Orideko menegaskan, Waisai tetap menjadi ibu kota kabupaten sekaligus pusat pemerintahan dan aktivitas ekonomi. Sementara kawasan Wauyai di Teluk Kabui diproyeksikan menjadi kawasan kota wisata baru.

Kepala BP4D Raja Ampat, Muhiddin Tafalas, S.Hut., M.Si., menjelaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan perencanaan kawasan kota wisata baru melalui penyusunan master plan bersama Institut Teknologi Bandung (ITB).

Kawasan yang direncanakan memiliki luas sekitar 500 hektare tersebut mencakup kurang lebih 180 hektare kawasan cagar alam. Pengembangannya diarahkan menggunakan konsep ekowisata, penataan ruang terpadu, pembangunan infrastruktur, serta memperhatikan aspek konservasi dan pemberdayaan masyarakat lokal.

Untuk memastikan kejelasan status tanah, pemerintah juga akan melakukan musyawarah bersama sembilan marga di Wauyai guna mengidentifikasi pemegang hak ulayat dan memperjelas batas-batas tanah.

Baca Juga  Prof. Dr. (HC) Olly Dondokambey Dorong Lahirnya Gagasan Strategis dari Raja Ampat Lewat Konas XIX FK PKB PGI

Wakil Bupati Raja Ampat, Drs. Mansyur Syahdan, M.Si., turut mengingatkan bahwa persoalan agraria bukan hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga memiliki dimensi sosial dan adat. Karena itu, penyelesaiannya harus melibatkan para pemegang hak adat.

Selain pengembangan Wauyai, pemerintah daerah juga merencanakan penataan menyeluruh Kota Waisai mulai 2027. Penataan tersebut diarahkan untuk menciptakan wajah ibu kota kabupaten yang lebih tertib, bersih, nyaman, dan menarik.

Pertemuan itu turut membahas penguatan konektivitas wilayah, termasuk kajian kelayakan pembangunan bandar udara perintis di Reni, Rutum, dan Misool, serta peningkatan transportasi laut dan darat.

Penyerahan dokumen asli pelepasan tanah 600 hektare tersebut diharapkan menjadi salah satu rujukan penting bagi pemerintah dalam menindaklanjuti persoalan pertanahan, khususnya terkait penataan Kota Waisai dan rencana pembangunan kawasan baru.

Pemerintah juga berharap kejelasan dokumen pertanahan dapat mendorong penyelesaian persoalan secara menyeluruh sehingga tidak lagi terjadi aksi pemalangan terhadap fasilitas umum milik pemerintah.

Fasilitas yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah pada dasarnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas. Karena itu, seluruh elemen masyarakat diharapkan ikut menjaga, merawat, dan memanfaatkannya secara bersama demi keberlanjutan pembangunan Raja Ampat.

Baca Juga  Pemkab Raja Ampat Buka Jalan bagi UMKM Mendapatkan Perlindungan HKI