RAJA AMPAT – Pemerintah Kabupaten Raja Ampat mulai menyiapkan pengembangan kawasan kota wisata baru di Wawiyai, Teluk Kabui. Kawasan seluas kurang lebih 500 hektare tersebut dirancang menjadi pusat pengembangan pariwisata baru, dengan konsep ekowisata yang mengutamakan kelestarian lingkungan dan keterlibatan masyarakat lokal.
Rencana tersebut dibahas dalam pertemuan antara Pemerintah Kabupaten Raja Ampat dan Dewan Adat Suku Betew Kafdarun melalui agenda Bincang-Bincang Malam Bersama Dewan Adat di Aula Wayag, Selasa (3/11/2026).
Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Raja Ampat, Petrus Rabu, S.Fil., dalam siaran pers yang diterima Rabu malam (4/11/2026), menyampaikan bahwa pertemuan tersebut membahas dua agenda strategis, yakni pengembangan kawasan kota wisata Wawiyai dan penataan Kota Waisai.
Bupati Raja Ampat, Orideko Iriano Burdam, mengatakan pemerintah daerah akan membentuk Tim Terpadu Percepatan Pembangunan Kota Baru dan Penataan Kota Waisai. Tim tersebut akan melibatkan unsur pemerintah daerah, Dewan Adat, serta pemangku kepentingan lainnya.
Menurut Orideko, pengembangan Wawiyai tidak akan mengubah kedudukan Waisai sebagai ibu kota kabupaten. Waisai tetap menjadi pusat pemerintahan dan aktivitas ekonomi, sedangkan Wawiyai diproyeksikan sebagai kawasan pengembangan kota wisata.
Selain menyiapkan kawasan baru, pemerintah daerah juga merencanakan penataan menyeluruh Kota Waisai mulai 2027. Program tersebut diarahkan untuk meningkatkan keteraturan tata kota, kebersihan, dan keindahan lingkungan ibu kota Kabupaten Raja Ampat.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala BP4D Raja Ampat, Muhiddin Tafalas, S.Hut., M.Si., memaparkan master plan pengembangan kawasan Wawiyai yang disusun bersama Institut Teknologi Bandung (ITB).
Dari total sekitar 500 hektare kawasan perencanaan, kurang lebih 180 hektare di antaranya merupakan kawasan cagar alam. Karena itu, pengembangan Wawiyai diarahkan menggunakan pendekatan ekowisata dengan mempertimbangkan tata ruang, pembangunan infrastruktur, peluang investasi, perlindungan lingkungan, dan pemberdayaan masyarakat setempat.
Namun, sebelum pembangunan dilaksanakan, persoalan status dan kepemilikan tanah menjadi salah satu hal yang harus diselesaikan. Pemerintah daerah bersama Dewan Adat berencana melakukan musyawarah serta verifikasi terhadap sembilan marga yang memiliki keterkaitan dengan wilayah Wawiyai, termasuk memastikan batas-batas hak ulayat dan status lahan.
Ketua Umum Dewan Adat Suku Betew Kafdarun, Drs. Yance Mambrasar, menegaskan bahwa kepastian hukum atas tanah adat harus menjadi bagian penting dalam setiap tahapan pembangunan. Menurutnya, pembangunan tidak boleh mengabaikan hak masyarakat adat yang telah memiliki hubungan historis dengan wilayah tersebut.
Ia menjelaskan, pertemuan bersama pemerintah daerah merupakan ruang komunikasi untuk memperkuat sinergi antara masyarakat adat dan pemerintah. Sebab, pembangunan daerah membutuhkan dukungan masyarakat serta penyelesaian berbagai persoalan melalui dialog terbuka.
Yance juga mengingatkan bahwa Kabupaten Raja Ampat terbentuk melalui aspirasi dan perjuangan kolektif masyarakat. Semangat kebersamaan tersebut perlu dipertahankan agar agenda pembangunan tidak menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat.
Sementara itu, Wakil Bupati Raja Ampat, Drs. Mansyur Syahdan, M.Si., menyoroti kompleksitas persoalan agraria yang harus ditangani secara hati-hati. Ia menekankan pentingnya pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat dalam proses perencanaan maupun pelaksanaan pembangunan.
Untuk memperkuat koordinasi, Dewan Adat mendorong pembentukan tim lintas sektor serta peningkatan musyawarah adat di tingkat keluarga dan kerabat, khususnya bagi masyarakat yang memiliki hubungan dengan kawasan Wawiyai. Setiap kesepakatan terkait penggunaan maupun pelepasan tanah juga diharapkan dituangkan dalam dokumen resmi secara tertulis.
Dewan Adat turut mengusulkan pembentukan forum diskusi pemuda adat sebagai wadah bagi generasi muda untuk menyampaikan gagasan dan mengambil bagian dalam pembangunan daerah.
Dalam pembahasan konektivitas wilayah, pemerintah juga menyinggung rencana kajian kelayakan pembangunan bandara perintis di Reni, Rutum, dan Misool. Penguatan transportasi laut dan darat turut menjadi perhatian untuk mendukung akses wisata serta menghubungkan kawasan-kawasan di Raja Ampat.
Pertemuan tersebut juga ditandai dengan penyerahan dokumen pelepasan lahan seluas 600 hektare oleh Kepala Suku Dewan Adat Betew Kafdarun kepada Bupati Raja Ampat. Dokumen tersebut menjadi bagian dari pembahasan dukungan dan penyelesaian persoalan pertanahan dalam agenda pembangunan daerah.
Pemerintah daerah dan Dewan Adat selanjutnya akan menindaklanjuti pembentukan tim terpadu, verifikasi sembilan marga di Wawiyai, serta musyawarah lanjutan terkait hak ulayat.
Melalui langkah tersebut, pengembangan kawasan wisata baru di Wawiyai dan penataan Kota Waisai diharapkan dapat berjalan secara terencana, dengan tetap memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat serta menjaga kelestarian lingkungan Raja Ampat.












