Berita  

Penerima Manfaat Reforma Agraria Meningkat 26 Persen, ATR/BPN Dorong Tanah Produktif untuk Kesejahteraan Rakyat

JAKARTA – Jumlah masyarakat penerima manfaat program Reforma Agraria yang mendapatkan fasilitas pendampingan usaha dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengalami peningkatan sebesar 26 persen dalam satu tahun terakhir. Peningkatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mendorong pemanfaatan tanah secara produktif guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Direktur Jenderal Penataan Agraria, Embun Sari, mengungkapkan bahwa jumlah kepala keluarga (KK) yang mendapatkan fasilitas pendampingan usaha meningkat dari 28.100 KK pada periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025 menjadi 35.500 KK pada periode Oktober 2025 hingga Oktober 2026.

“Fasilitas pendampingan usaha masyarakat meningkat dari 28.100 kepala keluarga (KK) pada periode Oktober 2024-Oktober 2025 menjadi 35.500 KK pada periode Oktober 2025-Oktober 2026,” ungkap Embun Sari dalam keterangannya, Selasa (3/11/2026).

Menurutnya, Reforma Agraria tidak hanya berfokus pada sertipikasi maupun redistribusi tanah, tetapi juga memastikan tanah yang diterima masyarakat dapat dimanfaatkan secara optimal dan memberikan nilai tambah secara ekonomi.

Melalui program pendampingan usaha, Kementerian ATR/BPN berupaya membantu masyarakat penerima manfaat agar mampu mengembangkan potensi ekonomi dari tanah yang dimiliki. Dengan demikian, tanah hasil redistribusi tidak sekadar memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan, tetapi juga dapat menjadi modal produktif untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Upaya tersebut merupakan bagian dari penataan akses dalam Reforma Agraria, yakni pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui pendampingan dan pengembangan usaha. Pemerintah berharap masyarakat penerima manfaat dapat mengoptimalkan tanah yang dimiliki sehingga mampu menciptakan peluang usaha dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.

Selain memperluas pendampingan usaha, Kementerian ATR/BPN pada era Kabinet Merah Putih juga mendorong penguatan pelaksanaan Reforma Agraria melalui Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria yang disahkan pada 2026.

Baca Juga  Potret Buruk Perilaku Oknum Warga Waisai: Drainase Jadi TPA, Banjir Jadi Ancaman

Embun Sari menjelaskan, kehadiran regulasi tersebut menjadi landasan hukum penting untuk mengatasi berbagai kebuntuan dan hambatan yang selama ini dihadapi dalam pelaksanaan Reforma Agraria.

“Disahkannya Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria pada tahun 2026 menjadi landasan hukum penting untuk memperkuat keberpihakan kepada rakyat, khususnya petani gurem, buruh tani, nelayan tradisional, masyarakat adat, dan kelompok ekonomi lemah lainnya,” jelasnya.

Dengan adanya regulasi tersebut, pelaksanaan Reforma Agraria diharapkan dapat berjalan lebih terintegrasi serta mampu mengatasi hambatan sektoral yang selama ini menjadi tantangan dalam penataan agraria.

Penguatan kebijakan ini juga diharapkan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat penerima manfaat melalui dua pendekatan utama, yakni penataan aset dan penataan akses.

Penataan aset dilakukan melalui pengaturan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah secara berkeadilan. Sementara itu, penataan akses diarahkan pada pemberdayaan ekonomi masyarakat agar tanah yang dimiliki dapat memberikan manfaat nyata dan berkelanjutan.

Melalui berbagai langkah tersebut, Reforma Agraria diharapkan tidak berhenti pada pembagian atau legalisasi tanah semata, tetapi benar-benar menjadi instrumen pemerataan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya kelompok masyarakat yang selama ini memiliki keterbatasan akses terhadap sumber daya agraria.

Sumber: Siaran Pers Kementerian ATR/BPN Nomor 6/SP/Xl/BH/2026.

Baca Juga  Buka Turnamen Jefman Jr Cup, Wagub Harap Lahirkan Talenta Hebat dari Papua Barat Daya