SURABAYA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong percepatan dan kemudahan layanan pertanahan melalui program Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan, keberhasilan program tersebut sangat bergantung pada sinergi tiga pilar, yakni Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Hal itu disampaikan Nusron saat Rapat Koordinasi Transformasi Layanan di Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Surabaya, Jumat (11/9/2026).
“Kita ingin menjadikan rakyat sebagai raja. Esensi tugas kita adalah mempermudah urusan pelayanan kepada rakyat. Karena itu, sinergi dan kolaborasi tiga pilar ini, yakni ATR/BPN, Bapenda, dan PPAT adalah kunci suksesnya,” ujar Nusron.
Menurutnya, PERINTIS 10 Hari merupakan momentum untuk mengubah pola pelayanan agar masyarakat memperoleh kepastian waktu dalam proses peralihan hak atas tanah.
Program tersebut dirancang melalui tiga tahapan yang saling terintegrasi. Pemerintah daerah melalui Bapenda memiliki waktu tiga hari untuk melakukan verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), PPAT menyelesaikan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) dalam dua hari, sedangkan Kantor Pertanahan (Kantah) menyelesaikan permohonan paling lama lima hari.
Dengan skema tersebut, seluruh proses ditargetkan selesai dalam waktu maksimal 10 hari.
Nusron meminta Bapenda dan Kantah bersama-sama mempercepat proses verifikasi BPHTB sehingga tidak menjadi hambatan dalam keseluruhan rangkaian pelayanan.
“Untuk BPHTB, saya minta tolong Bapenda supaya prosesnya tidak lama. Saya juga minta Kepala Kantah dan Bapenda bersama-sama mempermudah proses peralihan hak ini,” katanya.
Dorong Integrasi NOP dan NIB
Selain mempercepat tahapan pelayanan, Kementerian ATR/BPN juga mendorong integrasi data antara pemerintah daerah dan Kantah.
Nusron meminta adanya penyinergian Nomor Objek Pajak (NOP) dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB). Integrasi tersebut diharapkan memungkinkan pertukaran data secara daring sehingga pelayanan pertanahan dan perpajakan dapat berlangsung lebih cepat dan efektif.
“Mumpung kita berkumpul, mohon segera ada perjanjian kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dengan bupati atau wali kota, terutama dalam hal integrasi data,” ujarnya.
Di sisi lain, Nusron meminta PPAT memastikan pembuatan AJB dapat diselesaikan sesuai standar waktu, yakni maksimal dua hari.
Kepatuhan terhadap standar tersebut nantinya menjadi bagian dari evaluasi kinerja PPAT. Kementerian ATR/BPN juga akan memberikan apresiasi kepada PPAT yang mampu memberikan pelayanan secara tepat waktu.
“Nanti setiap bulan Kepala Kantor akan mengumumkan secara berkala PPAT yang terbaik, artinya yang tepat waktu, dan yang tidak tepat waktu. Ada reward bagi yang tepat waktu karena konsumen juga akan melihat mana yang memberikan pelayanan dengan baik,” tutur Nusron.
Di Jawa Timur, layanan PERINTIS 10 Hari saat ini telah diterapkan di dua Kantah, yakni Kantah Kota Surabaya I dan Kantah Kabupaten Malang.
Selanjutnya, tujuh Kantah lainnya ditargetkan mulai menerapkan layanan tersebut pada 24 September 2026. Kementerian ATR/BPN optimistis penerapan PERINTIS 10 Hari dapat diperluas secara bertahap ke seluruh Kantah di Jawa Timur hingga akhir 2026.
Nusron menegaskan, keberhasilan program tersebut tidak hanya ditentukan oleh sistem, tetapi juga perubahan cara kerja seluruh pihak yang terlibat.
“BPN, Bapenda, dan PPAT harus sama-sama berubah kalau kita ingin melayani rakyat dengan baik,” tegasnya.
Usai memberikan pengarahan dalam rapat koordinasi, Nusron bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur Muhammad Naim dan Kepala Kantah Kota Surabaya II Agung Basuki meresmikan Gedung Kantah Kota Surabaya II. Peresmian ditandai dengan penandatanganan prasasti.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono, para kepala daerah se-Jawa Timur, perwakilan Direktorat Jenderal Pajak, serta jajaran Kementerian ATR/BPN.
Nusron didampingi Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN.












