BANJARBARU — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat kepastian dan perlindungan hukum terhadap aset milik pemerintah daerah. Upaya tersebut diwujudkan melalui penyerahan sertipikat aset Barang Milik Daerah (BMD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Sertipikat tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, bersama Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, di Gedung Idham Chalid, Kantor Gubernur Kalimantan Selatan, Rabu (2/9/2026).
Dalam kesempatan itu, diserahkan dua sertipikat aset BMD Pemerintah Provinsi Kalsel dengan total luas 11.396 meter persegi serta 829 bidang aset BMD pemerintah kabupaten/kota dengan luas keseluruhan mencapai 998.343 meter persegi.
Selain aset pemerintah daerah, sertipikat juga diberikan kepada sejumlah BUMD. Di antaranya satu bidang tanah atas nama Bank Kalsel seluas 1.498 meter persegi dan satu bidang atas nama PT Air Minum Intan Banjar Perseroda seluas 11.172 meter persegi.
Wamen Ossy mengatakan, penerbitan sertipikat tersebut merupakan hasil sinergi antara Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan dengan pemerintah daerah dalam memberikan kepastian hukum atas penguasaan dan kepemilikan tanah.
“Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalsel bersinergi dengan Pemda Kalsel untuk memastikan kepastian hukum di atas tanah negara, tanah Pemda, dan juga Pemprov maupun Pemkab/Pemkot,” ujar Ossy.
Menurutnya, kolaborasi antara jajaran ATR/BPN dan pemerintah daerah menjadi salah satu kunci dalam mempercepat legalisasi serta pengamanan aset daerah. Sertipikasi juga penting untuk mencegah munculnya persoalan pertanahan di kemudian hari.
Di hadapan Gubernur Kalsel Muhidin, para bupati dan wali kota se-Kalimantan Selatan, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Ossy turut menyampaikan perkembangan sejumlah program pertanahan di wilayah tersebut.
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kalimantan Selatan telah mencapai 79 persen dengan total 17.346 bidang. Sementara itu, sertipikasi tanah wakaf telah mencapai 95 persen.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Gubernur bersama seluruh Forkopimda yang telah mendukung kegiatan BPN Provinsi Kalimantan Selatan,” kata Ossy.
Komisi II DPR RI Dorong Pengamanan Aset Daerah
Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda mengapresiasi langkah Kementerian ATR/BPN dalam melakukan sertipikasi tanah negara, aset pemerintah daerah, maupun tanah masyarakat.
Menurut Rifqinizamy, legalisasi aset merupakan bagian penting dari upaya negara memberikan kepastian sekaligus perlindungan hukum terhadap aset yang dimiliki pemerintah.
“Ini simbol keberpihakan negara, terutama Kementerian ATR/BPN yang merupakan mitra kerja kami, untuk bukan hanya terus melayani, tapi memastikan bahwa aset-aset itu memiliki kepastian hukum dan perlindungan hukum,” ujarnya.
Ia menegaskan, Komisi II DPR RI akan terus mendukung dan mengawal berbagai program pemerintah agar dapat berjalan dengan baik, termasuk program legalisasi dan pengamanan aset daerah.
Rifqinizamy juga meminta pemerintah daerah, khususnya para bupati dan wali kota, melakukan inventarisasi secara menyeluruh terhadap aset yang dimiliki. Inventarisasi tersebut diperlukan untuk mengetahui aset mana yang sudah memiliki sertipikat dan mana yang masih belum memiliki kepastian hukum.
“Aset yang sudah tercatat perlu diinventarisasi untuk diketahui mana yang telah bersertipikat dan mana yang belum,” katanya.
Ia mendorong agar aset daerah yang belum bersertipikat segera dilaporkan dan diproses melalui Kantor Pertanahan setempat.
“Yang belum laporkan dulu, siapkan daftarnya, ukur, dan kita sertipikatkan,” tegasnya.
Penyerahan sertipikat ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk memperkuat tata kelola aset daerah melalui legalisasi pertanahan. Dengan adanya sertipikat, aset pemerintah maupun BUMD diharapkan memiliki kepastian dan perlindungan hukum yang lebih kuat, sekaligus dapat dikelola secara tertib, aman, dan optimal untuk kepentingan masyarakat.
Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat Kementerian ATR/BPN, di antaranya Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi Deni Santo, Sesditjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Asep Heri, Sesditjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Sumarto, serta Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Selatan Budi Kristiyana beserta jajaran.
Hadir pula Anggota Komisi II DPR RI, Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus, Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona, serta jajaran pemerintah daerah dan Forkopimda Provinsi Kalimantan Selatan.












