Bayar SPS Sabtu, Selasa Tanah Sudah Diukur, Warga Jakarta Timur Rasakan Cepatnya Layanan Pengukuran Terjadwal ATR/BPN

JAKARTA – Kemudahan dan kepastian layanan pertanahan kembali dirasakan masyarakat melalui program Pengukuran Terjadwal yang diterapkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Meta Agustina (38), warga Cipinang, Jakarta Timur, menjadi salah satu masyarakat yang merasakan langsung manfaat layanan tersebut saat mengurus bidang tanah warisan keluarganya secara mandiri.

Setelah melakukan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) pada Sabtu sore, Meta tidak perlu menunggu lama untuk mendapatkan kepastian jadwal pengukuran. Melalui pesan WhatsApp dari Kantor Pertanahan (Kantah), ia mendapat informasi bahwa pengukuran akan dilakukan pada Selasa, 1 September 2026.

“Saya bayar SPS Sabtu sore. Nggak lama kemudian ada WhatsApp bilang nanti tanggal 1 September ada pengukuran jam 9 atau jam 10, bisa? Saya bilang oke, jam 10 saya bisa. Dan benar datang hari ini,” ujar Meta saat ditemui di tengah proses pengukuran bidang tanahnya di Jakarta Timur, Selasa (1/9/2026).

Meta merupakan pemohon layanan di Kantah Kota Administrasi Jakarta Timur yang memanfaatkan transformasi pelayanan pertanahan yang baru diluncurkan Kementerian ATR/BPN pada 17 Agustus 2026.

Keinginan untuk segera mengurus tanah warisan kakeknya muncul setelah ia mengetahui informasi mengenai peluncuran layanan Pengukuran Terjadwal tersebut.

Menurut Meta, kepastian waktu pengukuran memberikan kemudahan tersendiri bagi masyarakat. Ia tidak lagi harus bolak-balik ke Kantor Pertanahan hanya untuk mengetahui kapan petugas akan datang melakukan pengukuran.

Dengan adanya jadwal yang jelas, masyarakat dapat menyesuaikan aktivitas dan memastikan berada di lokasi saat proses pengukuran dilakukan.

“Bayarnya kemarin juga mudah, bisa pakai e-wallet, jadi walaupun baru ingat sore, tapi tinggal langsung bayar,” ungkapnya.

Petugas ukur ATR/BPN, Syifa Utami, menjelaskan bahwa sistem Pengukuran Terjadwal membuat seluruh tahapan pelayanan menjadi lebih terukur dan memberikan kepastian bagi pemohon maupun petugas.

Baca Juga  Bupati Orideko Buka Konser Para Para Kustik: Menghidupkan Kembali Jejak Perjuangan Marcus Wanma

“Jadi setelah pemohon terima jadwal, terbit surat tugas untuk kita petugas ukur, lalu kita langsung ukur. Nanti maksimal, hasil ukur Ibu Meta hari Kamis sudah jadi PBT atau Peta Bidang Tanah,” jelas Syifa.

Pengalaman Meta menjadi salah satu gambaran manfaat transformasi layanan pertanahan yang terus dilakukan Kementerian ATR/BPN. Melalui sistem Pengukuran Terjadwal, masyarakat memperoleh kepastian mengenai waktu pelaksanaan pengukuran setelah menyelesaikan tahapan pembayaran.

Saat ini, layanan Pengukuran Terjadwal telah diterapkan di 455 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia.

Program tersebut menjadi bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN dalam meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan, sekaligus mewujudkan layanan yang semakin mudah, cepat, transparan, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.

Dengan transformasi layanan yang terus diperluas, Kementerian ATR/BPN berharap masyarakat dapat merasakan langsung pelayanan pertanahan yang semakin profesional, terpercaya, modern, dan berorientasi pada kebutuhan publik.