Wamen Ossy Dorong RUU Reforma Agraria Jadi Instrumen Keadilan Sosial

JAKARTA – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria tidak hanya menjadi aturan administratif, tetapi menjadi instrumen hukum yang kuat untuk mewujudkan keadilan sosial dan mengatasi ketimpangan penguasaan tanah di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Wamen Ossy saat mengikuti Rapat Kerja bersama Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Baleg DPR RI) di Gedung Nusantara I, Jakarta, Selasa (1/9/2026).

Rapat kerja tersebut membahas penyusunan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria sekaligus menghimpun berbagai masukan dari lembaga dan sektor terkait guna memperkuat substansi regulasi tersebut.

“Kami berharap RUU Pengaturan Reforma Agraria ini tidak sekadar menjadi aturan administrasi biasa, melainkan bertransformasi menjadi instrumen keadilan sosial yang mengikat secara hukum bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk mengatasi ketimpangan, serta mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan yang sebesar-besarnya untuk masyarakat,” ujar Wamen Ossy.

Rapat yang dipimpin Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, tersebut turut melibatkan Kementerian Kehutanan serta pimpinan Komisi II dan Komisi IV DPR RI.

Pertemuan ini menjadi ruang untuk menggali berbagai perspektif mengenai persoalan agraria yang selama ini dihadapi Indonesia. Sejumlah isu dibahas, mulai dari persoalan kawasan hutan, penguasaan tanah oleh masyarakat, hingga pembagian kewenangan antarlembaga.

Dalam kesempatan itu, Wamen Ossy menyampaikan sejumlah usulan untuk memperkuat materi RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria. Usulan tersebut mencakup penguatan tujuan reforma agraria, pengaturan cakupan sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), kategori dan prioritas subjek penerima TORA, hingga pengaturan mengenai penataan aset dan penataan akses.

Menurutnya, penataan aset harus berjalan seiring dengan penataan akses agar tanah yang diterima masyarakat tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga benar-benar mampu meningkatkan kesejahteraan ekonomi penerimanya.

Baca Juga  RSUD Raja Ampat Ditingkatkan, Tonggak Baru Kesehatan di Papua Barat Daya

“Artinya masyarakat tidak kemudian menerima tanah tersebut dari negara, kemudian mereka jual kepada pengusaha dan akhirnya mereka kembali terjebak dalam roda kemiskinan. Ini hal-hal yang perlu kita hindari,” tegasnya.

Wamen Ossy menilai keberhasilan reforma agraria tidak dapat diukur hanya dari jumlah tanah yang dibagikan atau diberikan kepada masyarakat. Lebih dari itu, masyarakat penerima manfaat harus memperoleh akses yang mendukung pengelolaan tanah secara produktif dan berkelanjutan.

Dalam rapat tersebut, Wamen Ossy juga mendorong agar pengaturan mengenai penyelesaian konflik agraria diatur secara lebih jelas dan komprehensif dalam RUU. Pengaturan itu diharapkan mencakup mekanisme serta tahapan penyelesaian konflik secara jelas.

Selain substansi pertanahan, penguatan RUU juga perlu menyentuh aspek kelembagaan. Wamen Ossy menilai perlu ada kejelasan mengenai hubungan antarlembaga dan pembagian kewenangan apabila RUU tersebut nantinya mengamanatkan pembentukan Badan Pelaksana Reforma Agraria.

Menurutnya, sejumlah aspek lain seperti mekanisme pemantauan, pengendalian, pelaporan, pemberian sanksi, pendanaan, hingga alokasi anggaran juga perlu diatur secara jelas agar pelaksanaan reforma agraria memiliki landasan hukum dan mekanisme yang kuat.

Kejelasan kelembagaan dan kewenangan dinilai penting karena pelaksanaan reforma agraria melibatkan banyak sektor. Persoalan penguasaan dan pemanfaatan tanah juga tidak dapat dipisahkan dari berbagai isu lain, termasuk yang berkaitan dengan kawasan hutan.

Oleh karena itu, Wamen Ossy menekankan pentingnya sinergi antara kebijakan pertanahan dan kehutanan. Harmonisasi kebijakan diperlukan untuk menyelaraskan kewenangan sekaligus mencegah potensi tumpang tindih dalam pelaksanaan reforma agraria di lapangan.

Dalam pertemuan tersebut, Wakil Menteri Kehutanan, Ketua Komisi II DPR RI, serta para anggota Baleg DPR RI turut menyampaikan pandangan mengenai substansi RUU Pengaturan Reforma Agraria.

Berbagai masukan tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih menyeluruh mengenai persoalan agraria di Indonesia serta memastikan kebijakan reforma agraria dapat diterapkan secara terintegrasi dan lintas sektor.

Baca Juga  Komandan Pasmar 3 Berikan Pembekalan Satgas Pamtas RI-PNG Mobile Papua Tahun 2024

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menilai masukan dari kementerian dan komisi terkait sangat penting untuk menyempurnakan naskah akademik sekaligus memastikan RUU yang disusun mampu mengintegrasikan kebijakan pertanahan dan kehutanan.

“Persoalan agraria saat ini bersifat struktural dan tidak bisa diselesaikan melalui pendekatan administratif sektoral semata. Sinergi kelembagaan diharapkan dapat menghasilkan desain Reforma Agraria yang terintegrasi,” pungkas Bob Hasan.

Rapat kerja tersebut menjadi bagian dari upaya bersama untuk merumuskan regulasi yang diharapkan mampu memperkuat pelaksanaan reforma agraria di Indonesia, mengurangi ketimpangan penguasaan tanah, serta memastikan tanah benar-benar dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.