Sudah Beli Tanah, Nama di Sertipikat Masih Penjual? Segera Urus Peralihan Hak

JAKARTA – Membeli tanah, melunasi pembayaran, hingga menandatangani Akta Jual Beli (AJB) belum otomatis menjadikan nama pembeli tercatat sebagai pemegang hak atas tanah secara resmi. Masyarakat yang telah membeli tanah masih perlu menindaklanjuti proses pendaftaran Peralihan Hak di Kantor Pertanahan (Kantah) agar data kepemilikan dalam sertipikat sesuai dengan kondisi hukum terkini.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat agar tidak berhenti setelah proses jual beli dan penandatanganan AJB selesai. Sebab, AJB dan sertipikat memiliki fungsi yang berbeda dalam proses administrasi pertanahan.

Direktur Hubungan Kelembagaan dan Pengaturan Layanan Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Hiskia Simarmata, menjelaskan bahwa AJB merupakan bukti telah dilakukannya perbuatan hukum jual beli. Sementara itu, sertipikat menjadi tanda bukti hak atas tanah yang diakui oleh negara.

“Jual beli dan pendaftaran Peralihan Hak merupakan dua hal yang perlu dipahami secara berbeda. Setelah transaksi jual beli dilakukan sesuai ketentuan dan dituangkan dalam Akta PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), Peralihan Hak tersebut tetap perlu didaftarkan agar data pendaftaran tanah dapat diperbarui. Jadi, setelah AJB jangan berhenti sampai di situ, pastikan proses pendaftaran Peralihan Hak-nya juga ditindaklanjuti,” jelas Hiskia Simarmata dalam keterangannya, Selasa (1/9/2026).

Pendaftaran Peralihan Hak dilakukan untuk memperbarui data pendaftaran tanah agar nama pemegang hak yang tercatat sesuai dengan kondisi hukum terbaru.

Dalam peralihan hak karena jual beli, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam aturan tersebut, Peralihan Hak dapat didaftarkan apabila dibuktikan dengan AJB yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang.

Ketentuan mengenai pendaftaran tanah tersebut kemudian diperkuat dan berkembang melalui berbagai regulasi lainnya, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Baca Juga  Menteri Nusron Salurkan Hewan Kurban ke Ponpes Attaqwa, Perkuat Semangat Kebersamaan di Iduladha 1447 H

Setelah AJB dan dokumen persyaratan diajukan oleh pemilik baru, Kantor Pertanahan akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen serta pencatatan Peralihan Hak dalam data pendaftaran tanah.

Apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi, perubahan nama pemegang hak akan dicatat dalam Buku Tanah dan sertipikat tanah. Sementara itu, ketentuan mengenai dokumen serta tata cara pelaksanaan pendaftaran Peralihan Hak diatur antara lain dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 beserta perubahannya.

Hiskia Simarmata mengingatkan pentingnya memastikan data pertanahan selalu diperbarui agar tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun hukum di kemudian hari.

“Pastikan ya data pertanahan dalam sertipikat sudah sesuai dengan kondisi terkini sehingga tanah bisa digunakan untuk kebutuhan lain jika diperlukan, seperti dijual kembali, dijadikan jaminan, maupun kebutuhan administrasi lainnya,” ujarnya.

Sebagai upaya meningkatkan kepastian dan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Kementerian ATR/BPN juga menghadirkan Layanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target waktu penyelesaian paling lama 10 hari.

Untuk saat ini, layanan tersebut masih diterapkan pada 17 Kantor Pertanahan yang ditunjuk sebagai lokasi pilot project. Selanjutnya, Kementerian ATR/BPN merencanakan perluasan layanan tersebut ke 24 Kantor Pertanahan pada 24 September 2026, bertepatan dengan Hari Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).

Ke depan, Layanan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari akan diterapkan secara bertahap di seluruh Kantor Pertanahan di Indonesia.

Program tersebut menjadi bagian dari transformasi pelayanan pertanahan yang dilakukan Kementerian ATR/BPN untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dalam proses Peralihan Hak, sepanjang seluruh persyaratan dan ketentuan yang berlaku telah dipenuhi.

Dengan demikian, masyarakat yang telah membeli tanah diimbau tidak hanya memastikan transaksi jual beli dilakukan secara sah, tetapi juga segera menyelesaikan proses pendaftaran Peralihan Hak agar nama pemilik baru tercatat secara resmi dalam data pertanahan.