PERINTIS 10 Hari Beri Kepastian Waktu, Proses Balik Nama Sertipikat Kini Lebih Cepat

JAKARTA – Masyarakat mulai merasakan manfaat layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari yang dihadirkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Layanan yang sejak 17 Agustus 2026 diuji coba di 17 Kantor Pertanahan (Kantah) tersebut memberikan kepastian waktu sekaligus kemudahan dalam proses peralihan hak atau balik nama sertipikat.

Melalui layanan PERINTIS 10 Hari, seluruh tahapan proses peralihan hak diintegrasikan dengan pembagian waktu yang lebih jelas. Proses pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau instansi pemerintah daerah yang mengelola pendapatan daerah ditargetkan maksimal tiga hari, proses di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) maksimal dua hari, dan proses di Kantor Pertanahan maksimal lima hari.

Dengan skema tersebut, masyarakat memiliki kepastian mengenai tahapan dan waktu penyelesaian administrasi dalam proses peralihan hak atas tanah.

Salah seorang penerima kuasa yang sedang mengurus proses balik nama di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan, Imam, mengaku merasakan langsung manfaat dari penerapan layanan tersebut.

“Cepat sekarang dan lebih pasti. Jika pemohon sudah bayar pajak, baru PPAT bisa melakukan tanda tangan Akta Jual Beli atau AJB dan bisa kita setorkan untuk peralihan hak di Kantah,” ujar Imam, Jumat (28/08/2026).

Imam yang juga merupakan staf PPAT menjelaskan, layanan PERINTIS 10 Hari semakin mempermudah proses pengurusan Akta Jual Beli. Dalam proses tersebut, pihak PPAT terlebih dahulu melakukan pengecekan terhadap bidang tanah milik pemohon.

Setelah proses pengecekan selesai dan data dinyatakan sesuai, pihak pembeli dan penjual memenuhi kewajiban perpajakan masing-masing. Pembeli membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sedangkan penjual menyelesaikan kewajiban Pajak Penghasilan (PPh).

Setelah seluruh kewajiban tersebut dipenuhi, Akta Jual Beli kemudian dapat dibuat dan ditandatangani untuk selanjutnya diajukan dalam proses peralihan hak di Kantor Pertanahan.

Baca Juga  Tak Perlu Antre Sejak Pagi, Booking Nomor Layanan Kantah Kini Bisa Lewat Sentuh Tanahku

Untuk mendukung penerapan layanan tersebut, Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan menyediakan loket pelayanan khusus PERINTIS 10 Hari.

Melalui loket ini, masyarakat dapat mengajukan permohonan Peralihan Hak Terintegrasi yang mencakup berbagai layanan peralihan hak atas tanah berdasarkan akta PPAT, seperti jual beli, tukar-menukar, hibah, pembagian hak bersama, hingga pemasukan hak ke dalam perusahaan.

Petugas loket Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan, Novia, menjelaskan bahwa terdapat sejumlah dokumen yang menjadi perhatian dalam pemeriksaan berkas layanan PERINTIS 10 Hari.

Berkas tersebut antara lain Surat Perintah Setor (SPS), bukti pembayaran SPS, Surat Pengantar Akta (SPA), serta sejumlah data pendukung lainnya.

“Sebelum ada PERINTIS, SPS itu keluar setelah nanti diverifikasi. Kalau sekarang wajib membawa berkas yang sudah ada SPS-nya. Masyarakat juga bisa langsung mendapatkan tanda terima saat di loket dengan syarat SPS dan seluruh berkas sudah lengkap,” jelas Novia.

Menurutnya, antusiasme masyarakat terhadap layanan PERINTIS 10 Hari cukup tinggi. Sejak diterapkan dalam tahap uji coba di Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan, setiap hari ratusan berkas permohonan peralihan hak masuk melalui loket khusus tersebut.

Novia menyebut, pada Senin (24/08/2026), jumlah berkas yang masuk mencapai 165 berkas. Sementara pada Rabu tercatat sebanyak 120 berkas, sedangkan pada hari-hari lainnya jumlah permohonan juga berada pada kisaran ratusan berkas.

“Saya kan di-rolling untuk tugasnya, per Senin lalu bisa total 165 berkas. Kemarin hari Rabu 120 berkas, hari Kamis juga rata-rata ratusan,” pungkasnya.

Uji coba layanan PERINTIS 10 Hari menjadi bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN untuk menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin cepat, pasti, transparan, dan mudah diakses masyarakat.

Dengan kepastian batas waktu pada setiap tahapan pelayanan, masyarakat diharapkan dapat mengurus proses peralihan hak atas tanah dengan lebih mudah dan memiliki kepastian mengenai waktu penyelesaian administrasi, termasuk dalam proses balik nama sertipikat.