Raja Ampat Perkuat Perlindungan 24 Ribu Pekerja Rentan, Ikuti Rakor Nasional Evaluasi BPJS Ketenagakerjaan

Ket: Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Raja Ampat, Marthen Luther R. Bartholomeus, ST., M.Si (tengah) didampingi Kepala Inspektorat Kabupaten Raja Ampat Martha Sanadi,S.Pd, M.Si (kiri) dan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Raja Ampat Fahd Afkar Hakiki (kanan) mengikuti zoom meeting Rapat Koordinasi, Asistensi, dan Monitoring Evaluasi Capaian Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) serta Diseminasi UCJ Award Tahun 2026 yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri bersama BPJS Ketenagakerjaan secara daring di Aula Wayag, Kantor Bupati Raja Ampat, Selasa (28/7/2026)/Foto: Bagian Prokopim Setda Raja Ampat
Ket: Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Raja Ampat, Marthen Luther R. Bartholomeus, ST., M.Si (tengah) didampingi Kepala Inspektorat Kabupaten Raja Ampat Martha Sanadi,S.Pd, M.Si (kiri) dan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Raja Ampat Fahd Afkar Hakiki (kanan) mengikuti zoom meeting Rapat Koordinasi, Asistensi, dan Monitoring Evaluasi Capaian Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) serta Diseminasi UCJ Award Tahun 2026 yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri bersama BPJS Ketenagakerjaan secara daring di Aula Wayag, Kantor Bupati Raja Ampat, Selasa (28/7/2026)/Foto: Bagian Prokopim Setda Raja Ampat

RAJA AMPAT – Pemerintah Kabupaten Raja Ampat terus memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat melalui program BPJS Ketenagakerjaan bagi sekitar 24 ribu pekerja rentan. Komitmen tersebut ditegaskan saat mengikuti Rapat Koordinasi, Asistensi, dan Monitoring Evaluasi Capaian Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) serta Diseminasi UCJ Award Tahun 2026 yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri bersama BPJS Ketenagakerjaan secara daring di Aula Wayag, Kantor Bupati Raja Ampat, Selasa (28/7/2026).

Rapat tersebut dihadiri Kepala Inspektorat Kabupaten Raja Ampat Martha Sanadi,S.Pd, M.Si, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Raja Ampat Marthen Luther R. Bartholomeus, ST., M.Si., Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Raja Ampat Fahd Afkar Hakiki, serta perwakilan Dinas Sosial, BPKAD dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Raja Ampat. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Radiogram Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor 500.11.6/5860/Bangda tentang koordinasi, asistensi, dan monitoring evaluasi capaian Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada pemerintah daerah.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Raja Ampat, Marthen Luther R. Bartholomeus, ST., M.Si kepada media usai mengikuti Zoom Meeting menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari supervisi dan evaluasi pemerintah pusat terhadap pelaksanaan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah, sekaligus mendukung penilaian UCJ Award Tahun 2026.

Menurutnya, evaluasi yang dilakukan tidak hanya menilai tingkat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, tetapi juga memastikan realisasi program perlindungan bagi pekerja rentan yang dibiayai pemerintah daerah berjalan tepat sasaran.

Ket: Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Raja Ampat, Marthen Luther R. Bartholomeus, ST., M.Si (tengah) didampingi Kepala Inspektorat Kabupaten Raja Ampat Martha Sanadi,S.Pd, M.Si (kiri) dan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Raja Ampat Fahd Afkar Hakiki (kanan) mengikuti zoom meeting Rapat Koordinasi, Asistensi, dan Monitoring Evaluasi Capaian Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) serta Diseminasi UCJ Award Tahun 2026 yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri bersama BPJS Ketenagakerjaan secara daring di Aula Wayag, Kantor Bupati Raja Ampat, Selasa (28/7/2026)/Foto: Bagian Prokopim Setda Raja Ampat

“Tahun ini Pemerintah Kabupaten Raja Ampat mengalokasikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi sekitar  24 ribu pekerja rentan. Namun realisasinya masih dilakukan secara bertahap karena kami terlebih dahulu melaksanakan verifikasi dan validasi data penerima agar bantuan benar-benar tepat sasaran,” ujar Marthen.

Baca Juga  Menagih Janji untuk Mereka yang Mengabdi

Ia menjelaskan, proses verifikasi menemukan masih terdapat sejumlah nama yang tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat, termasuk aparatur yang telah memiliki perlindungan ketenagakerjaan melalui skema lain.

“Program ini diprioritaskan bagi masyarakat yang benar-benar masuk kategori pekerja rentan. Karena itu kami melakukan pemutakhiran data agar hak masyarakat yang berhak tidak terlewat maupun diterima oleh pihak yang sudah tidak memenuhi persyaratan,” katanya.

Marthen menambahkan, peserta program pekerja rentan memperoleh manfaat berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Kedua manfaat tersebut dinilai sangat penting sebagai bentuk perlindungan dasar bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi dalam menjalankan aktivitas pekerjaan.

Ia mengatakan, sasaran program telah disesuaikan dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Raja Ampat dan BPJS Ketenagakerjaan, dengan prioritas kepada kelompok pekerja rentan seperti tenaga kerja bongkar muat, pedagang kecil, pekerja rumah tangga, serta kelompok masyarakat lainnya yang belum memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Melalui rapat koordinasi tersebut, pemerintah pusat memberikan asistensi kepada pemerintah daerah untuk mempercepat pencapaian Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola data kepesertaan. Dengan demikian, manfaat program diharapkan semakin tepat sasaran dan mampu memberikan perlindungan yang lebih luas bagi pekerja rentan di Kabupaten Raja Ampat.

Writer: Agustinus Guntur

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *