SURABAYA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi memasuki fase transformasi organisasi dan pelayanan publik. Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa seluruh perubahan yang dilakukan bertujuan menghadirkan layanan pertanahan yang lebih cepat, terukur, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Dalam Siaran Pers Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN yang diterima RajaAmpatNews.com dijelaskan, Hal tersebut disampaikan Menteri Nusron saat memberikan arahan kepada jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Jawa Timur serta seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) se-Jawa Timur di Kantor Wilayah BPN Jawa Timur, Surabaya, Sabtu (18/7/2026).
“Intinya kita semester ini memasuki periode transformasi pelayanan dan transformasi organisasi dengan menempatkan pemohon atau rakyat sebagai raja yang harus kita layani. Transformasi pelayanan menjadi kata kunci hari ini,” tegas Nusron.
Menurutnya, transformasi pelayanan publik harus didukung oleh tiga pilar utama, yakni penguatan organisasi, penyempurnaan tata laksana atau standar operasional prosedur (SOP), serta peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM). Ketiga aspek tersebut harus berjalan secara beriringan agar pelayanan pertanahan semakin efektif, akuntabel, dan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Pada aspek organisasi, Kementerian ATR/BPN akan mengubah struktur Kantor Pertanahan dari pendekatan berbasis tematik menjadi pendekatan kewilayahan. Melalui perubahan tersebut, setiap kepala seksi diharapkan memahami seluruh persoalan pertanahan di wilayah kerjanya sehingga pelayanan menjadi lebih dekat dengan masyarakat dan lebih mudah diukur kinerjanya.
Sementara itu, dalam aspek pelayanan, Kementerian ATR/BPN akan menerapkan prinsip first in, first out, yakni setiap berkas yang masuk lebih dahulu harus diproses dan diselesaikan lebih dahulu. Selain itu, sistem Pengukuran Terjadwal juga akan diterapkan guna memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dalam proses pengukuran bidang tanah.
Tak hanya itu, layanan peralihan hak ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu maksimal 10 hari kerja. Menteri Nusron juga menegaskan penerapan prinsip fiktif positif sebagai bagian dari reformasi pelayanan publik.
“Kita akan menggunakan prinsip fiktif positif. Kalau mengacu pada filosofi pelayanan publik, semuanya harus terukur, memiliki parameter yang jelas, memberikan kepastian, dan transparan,” ujarnya.
Selain transformasi organisasi dan layanan, Menteri Nusron juga memberikan perhatian khusus terhadap peningkatan kapasitas dan integritas aparatur. Seluruh pegawai akan mengikuti pelatihan manajemen risiko, sementara para Kepala Kantor diminta menjalankan tugas sesuai ketentuan dan menghindari praktik-praktik yang berpotensi melanggar hukum.
“Kalau Saudara ingin selamat menjadi pejabat, ikuti aturan, jangan ikuti perasaan,” pesannya.
Menutup arahannya, Menteri Nusron mengingatkan bahwa seluruh perubahan yang dilakukan Kementerian ATR/BPN pada akhirnya bermuara pada satu tujuan, yakni memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Layani rakyat dengan hati. Kalau memang bisa, katakan bisa. Kalau tidak bisa, sampaikan dengan baik. Yang penting jangan sampai mereka tersinggung,” tutupnya.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur, Muhammad Naim, turut memaparkan progres dan capaian kinerja wilayah kepada Menteri ATR/Kepala BPN. Turut mendampingi Menteri Nusron dalam kegiatan tersebut Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Achmad, serta Kepala Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko, Einstein Al Makarima.
Writer: Agustinus Guntur












