Waspada Modus Penipuan, Ini Cara Pastikan Petugas Ukur Tanah Resmi dari BPN

JAKARTA,_ Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan teliti saat menerima kunjungan petugas ukur tanah guna memastikan bahwa petugas tersebut benar berasal dari instansi resmi. Imbauan ini disampaikan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai langkah pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan oleh oknum yang mengatasnamakan lembaga pemerintah.

Berdasarkan Siaran Pers Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN yang diterima RajaAmpatNews.com menjelaskan, Direktur Survei dan Pemetaan Tematik, Agus Apriawan, menegaskan bahwa masyarakat berhak meminta bukti keabsahan petugas sebelum proses pengukuran dilakukan.

“Masyarakat dapat memastikan terlebih dahulu bahwa petugas yang datang merupakan petugas resmi dengan meminta menunjukkan identitas kedinasan serta surat tugas yang menjadi dasar pelaksanaan pengukuran,” ujar Agus dalam keterangannya, Jumat (3/4/2026).

Ia menjelaskan, setiap kegiatan pengukuran tanah yang dilakukan di lapangan selalu berlandaskan permohonan layanan pertanahan yang telah diajukan sebelumnya oleh masyarakat. Oleh karena itu, petugas resmi wajib membawa surat tugas serta dokumen pendukung yang berkaitan dengan berkas permohonan tersebut.

Menurut Agus, keberadaan surat tugas dan nomor berkas pelayanan menjadi indikator utama bahwa kegiatan pengukuran tersebut sah dan terdaftar dalam sistem pelayanan pertanahan.

Selain itu, masyarakat juga disarankan untuk menanyakan informasi dasar kepada petugas, seperti nomor berkas permohonan, nama pemohon, lokasi bidang tanah, hingga tujuan pengukuran. Hal ini penting untuk memastikan kesesuaian antara data yang disampaikan dengan kondisi di lapangan.

Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa kegiatan pengukuran tanah memiliki berbagai tujuan, di antaranya untuk pendaftaran tanah pertama kali, pemecahan atau pemisahan bidang, pengembalian batas, hingga penataan batas. Seluruh proses tersebut selalu terhubung dengan administrasi pelayanan yang jelas, sehingga petugas resmi seharusnya mampu menjelaskan konteks pekerjaan yang sedang dilakukan.

Baca Juga  DAS Maya Klanafat Raja Ampat, Terima Bantuan Leptop dan Printer dari Pemerintah Pusat

Apabila masyarakat masih merasa ragu terhadap keabsahan petugas, langkah verifikasi dapat dilakukan dengan menghubungi atau mendatangi Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.

“Jika petugas datang tanpa pemberitahuan sebelumnya, tidak dapat menunjukkan identitas atau surat tugas, atau informasi yang disampaikan tidak jelas, masyarakat dapat melakukan verifikasi ke Kantah. Ini merupakan langkah kehati-hatian yang wajar,” tegasnya.

Kementerian ATR/BPN berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya verifikasi ini demi menjaga keamanan serta menghindari potensi penipuan dalam pelayanan pertanahan.

Writer: Agustinus Guntur