Geopolitik Global Memanas, Menteri Nusron Batasi Alih Fungsi Sawah Demi Jaga Ketahanan Pangan Nasional

PALU, SULTENG– Di tengah ketidakstabilan geopolitik global yang berpotensi mengganggu pasokan pangan dan energi dunia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menegaskan komitmennya menjaga ketahanan pangan nasional dengan memperketat pengendalian alih fungsi lahan sawah.

Siaran Pers Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN sebagaimana yang diterima Raja Ampat News, Kamis (2/4/2026) menyebutkan kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama pemerintah daerah se-Sulawesi Tengah yang digelar di Palu, Rabu (1/4/2026).

Dalam arahannya, Menteri Nusron menegaskan bahwa pemerintah membatasi alih fungsi lahan sawah maksimal hanya 11 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS). Artinya, sekitar 89 persen lahan sawah wajib dilindungi guna menjamin ketersediaan pangan nasional.

“Dalam situasi dunia seperti sekarang, yang paling krusial adalah pangan dan energi. Jangan sampai kita punya uang, tetapi tidak ada pangan yang bisa dibeli,” tegasnya.

Menurut Nusron, kebijakan ini memastikan bahwa hanya sebagian kecil lahan yang dapat dialihfungsikan untuk kepentingan non-pertanian, sementara mayoritas lahan sawah harus “dikunci” demi menjaga stabilitas produksi pangan dalam negeri.

Kebijakan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029, yang mengamanatkan minimal 87 persen dari total LBS ditetapkan sebagai Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B). Jika ditambah dengan kebutuhan infrastruktur dan cadangan, total lahan yang harus dilindungi mencapai sekitar 89 persen.

“Kalau LP2B itu 87 persen, ditambah infrastruktur dan cadangan, berarti kurang lebih 89 persen yang harus dilindungi,” jelasnya.

Secara khusus, Menteri Nusron menyoroti capaian perlindungan lahan pertanian di Sulawesi Tengah yang masih perlu ditingkatkan. Saat ini, realisasi LP2B di tingkat provinsi baru mencapai sekitar 68 persen, sementara di tingkat kabupaten/kota masih berkisar 41 persen—angka yang masih jauh dari target nasional.

Baca Juga  Digitalisasi Layanan Pertanahan Bukan Sekadar Alih Kertas ke Sistem Digital

Meski demikian, pemerintah tetap membuka peluang alih fungsi lahan dalam kondisi tertentu dengan syarat ketat. Salah satunya adalah kewajiban penggantian lahan pertanian, bahkan hingga tiga kali lipat untuk lahan dengan irigasi teknis.

Dalam Rakor tersebut, yang turut dihadiri Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, pemerintah juga menyerahkan 103 sertipikat Hak Pakai aset milik pemerintah daerah kepada delapan kabupaten/kota di wilayah tersebut.

Menteri Nusron hadir didampingi sejumlah pejabat, di antaranya Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, Staf Khusus Bidang Reforma Agraria Rezka Oktoberia, Tenaga Ahli Komunikasi Publik Rahmat Sahid, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Sulawesi Tengah Muhammad Naim.

Keterangan ini disampaikan oleh Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN dalam siaran pers yang diterima RajaAmpatNews. Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah strategis pemerintah dalam menghadapi tekanan global sekaligus memastikan ketersediaan pangan nasional tetap terjaga.

Writer: Agustinus Guntur